Selain memanggil terlapor, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi yang dianggap mengetahui peristiwa dugaan pemalsuan tersebut.
Setelah seluruh keterangan dari saksi maupun pihak terkait dirasa mencukupi, penyidik akan segera melaksanakan gelar perkara.
Langkah ini diambil untuk menentukan status hukum selanjutnya serta memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang telah diterima.
Perkara ini sendiri bermula dari laporan seorang perempuan yang menduga tanda tangannya telah dipalsukan oleh mantan suaminya (terlapor S).
Pelapor mengharapkan adanya transparansi dan ketegasan dari aparat penegak hukum agar kasus yang merugikannya segera tuntas.
Menanggapi keluhan pelapor dan dinamika di media sosial, AKP Cipto menegaskan komitmen jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan.
”Kami menjamin bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku hingga tuntas,” pungkasnya.(red)













