BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Komisi D DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja sekaligus Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengevaluasi pelaksanaan program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD), Senin (4/5/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi D ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota dewan serta OPD terkait, termasuk Inspektorat, Dinas PU Bina Marga, dan Dinas PMD.
Dalam forum tersebut, legislatif memberikan sejumlah catatan kritis berdasarkan temuan kunjungan lapangan, terutama mengenai efektivitas pengelolaan anggaran besar di tingkat desa.
Wakil Ketua Komisi D, Sukur Priyanto, menyoroti ketimpangan antara besaran anggaran BKKD yang mencapai miliaran rupiah dengan kemampuan teknis perangkat desa.
Menurutnya, gelontoran dana yang terlalu besar tanpa kesiapan manajerial yang matang dapat membuka celah pelanggaran hukum.
“Selama ini desa menerima anggaran hingga miliaran rupiah, sementara kemampuan pengelolaannya belum memadai. Idealnya BKKD berada di kisaran Rp300 juta hingga Rp500 juta agar lebih realistis dan sesuai kapasitas desa,” ujar Sukur Priyanto.
Dewan mendesak agar setiap proyek fisik di desa wajib melalui uji mutu laboratorium.













