BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Satreskrim Polres Bojonegoro memastikan penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan seorang oknum perangkat desa di wilayah Kecamatan Kedungadem tetap berjalan sesuai prosedur hukum.
Penegasan ini sekaligus menepis isu di media sosial yang menyebut penanganan perkara tersebut terkesan mandek.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut secara serius dan tidak melakukan pembiaran.
Saat ini, penyidik tengah fokus melakukan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi pendukung untuk memperkuat konstruksi perkara.
AKP Cipto mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada terlapor berinisial S (53) guna dimintai keterangan secara resmi.
Namun, hingga saat ini, pria yang menjabat sebagai perangkat desa tersebut belum memenuhi panggilan penyidik.
”Hingga saat ini terlapor belum memenuhi panggilan tersebut, sehingga penyidik akan melakukan upaya proaktif untuk menemui pihak terkait,” jelas AKP Cipto, Jumat (17/04/2026).













