Ads
Polri

Gunakan Kode SNI Pasir Bangunan, Satreskrim Polres Tulungagung Bongkar Fakta Baru Kasus Pupuk Ilegal

syailendraachmad51
×

Gunakan Kode SNI Pasir Bangunan, Satreskrim Polres Tulungagung Bongkar Fakta Baru Kasus Pupuk Ilegal

Sebarkan artikel ini
IMG 20260601 WA0020 copy 1330x884

 

​TULUNGAGUNG||TRANSISINEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung Jajaran Polda Jatim terus bergerak mempreteli kasus dugaan peredaran pupuk tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel.

Dari hasil pendalaman terhadap tersangka PRW (51), warga Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, polisi berhasil menguliti sederet fakta baru yang mencengangkan terkait modus operandi kejahatan pelaku.

​Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, mengungkapkan bahwa dari hasil pengembangan penyidikan serta pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi, aktivitas lancung tersangka dalam mengedarkan pupuk abal-abal tersebut kini semakin terang benderang.

​“Berdasarkan keterangan para saksi di lapangan, ditemukan fakta bahwa tersangka ini sebenarnya tidak memiliki lahan pertanian mandiri, juga tidak terdaftar di dalam kelompok tani manapun,” beber Iptu Andi Wiranata Tamba, Senin (1/6/2026).

​Kesaksian warga mengonfirmasi bahwa PRW sama sekali tidak menguasai lahan di Desa Punjul dan namanya bersih dari keanggotaan kelompok tani maupun Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) setempat.

Lucunya, tersangka terdeteksi baru kasak-kusuk menyewa lahan di Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo, sesaat setelah dirinya ditangkap oleh Unit Pidek Satreskrim Polres Tulungagung—diduga kuat sebagai alibi untuk mengesankan dirinya sebagai petani tulen.

​Petugas juga sudah menyisir data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di tiga kelompok tani di wilayah tersebut, dan hasilnya nihil; nama tersangka tidak tercatat secara resmi sebagai profesi petani.

​Bukan hanya status tersangkanya yang palsu sebagai petani, isi dan kemasan pupuk yang diedarkan PRW juga dipenuhi kejanggalan yang fatal setelah diteliti secara forensik oleh penyidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *