TULUNGAGUNG||TRANSISINEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung Jajaran Polda Jatim terus bergerak mempreteli kasus dugaan peredaran pupuk tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel.
Dari hasil pendalaman terhadap tersangka PRW (51), warga Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, polisi berhasil menguliti sederet fakta baru yang mencengangkan terkait modus operandi kejahatan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, mengungkapkan bahwa dari hasil pengembangan penyidikan serta pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi, aktivitas lancung tersangka dalam mengedarkan pupuk abal-abal tersebut kini semakin terang benderang.
“Berdasarkan keterangan para saksi di lapangan, ditemukan fakta bahwa tersangka ini sebenarnya tidak memiliki lahan pertanian mandiri, juga tidak terdaftar di dalam kelompok tani manapun,” beber Iptu Andi Wiranata Tamba, Senin (1/6/2026).
Kesaksian warga mengonfirmasi bahwa PRW sama sekali tidak menguasai lahan di Desa Punjul dan namanya bersih dari keanggotaan kelompok tani maupun Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) setempat.
Lucunya, tersangka terdeteksi baru kasak-kusuk menyewa lahan di Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo, sesaat setelah dirinya ditangkap oleh Unit Pidek Satreskrim Polres Tulungagung—diduga kuat sebagai alibi untuk mengesankan dirinya sebagai petani tulen.
Petugas juga sudah menyisir data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di tiga kelompok tani di wilayah tersebut, dan hasilnya nihil; nama tersangka tidak tercatat secara resmi sebagai profesi petani.
Bukan hanya status tersangkanya yang palsu sebagai petani, isi dan kemasan pupuk yang diedarkan PRW juga dipenuhi kejanggalan yang fatal setelah diteliti secara forensik oleh penyidik.
Dalam penyidikan tersebut, petugas juga menemukan sejumlah kejanggalan pada kemasan pupuk yang diduga ilegal tersebut.
“Tulisan pada karung tercetak ‘Phoska’, padahal seharusnya ‘Phonska’. Tidak terdapat logo resmi Pupuk Indonesia,” terang Iptu Andi.
Menurut Iptu Andi, Nomor Induk Berusaha (NIB) pada kemasan tidak terdaftar dan alamat perusahaan PT Bumi Subur Khatulistiwa tidak ditemukan. Begitu pula kandungan pupuk tertulis 15-10-15, sedangkan standar pupuk non-subsidi umumnya adalah 15-15-15 (Nitrogen 15, Fosfat 15, Kalium 15).
Masih kata Iptu Andi, nomor SNI 1803 yang tercantum diketahui merupakan nomor untuk produk pasir bangunan, bukan untuk produk pupuk yang seharusnya menggunakan kode SNI 2803.
“Hasil pengecekan izin edar pada database pupuk dan pestisida Indonesia juga tidak ditemukan untuk merek tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut kata Iptu Andi, kode kemasan pupuk tersebut diawali angka 1, sedangkan produk asli umumnya diawali dengan kode 01.
Iptu Andi juga mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran pupuk ilegal di sebuah gudang di Jalan Jayeng Kusuma, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru.
Pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Pidek Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan kendaraan pick up L300 yang mengangkut 45 sak pupuk diduga ilegal.
Petugas kemudian melakukan pengecekan di gudang penyimpanan pupuk dan menemukan total 81 sak pupuk, dua terpal biru, serta empat palet kayu yang selanjutnya diamankan sebagai barang bukti.(red)













