SAMPANG||TRANSISINEWS– Langkah Polres Sampang menginisiasi renovasi Jembatan Gantung Presisi Merah Putih (JGPMP) di Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, menuai sorotan.
Kendati jembatan sepanjang 40 meter tersebut kini sudah bisa dilalui oleh warga, proyek fisik yang digagas oleh institusi penegak hukum ini dinilai perlu memperhatikan prinsip transparansi fiskal guna menghindari potensi benturan kepentingan (conflict of interest).
Sorotan tersebut salah satunya tertuju pada skema penggalangan dana non-pemerintah (donatur) serta pencatatan nilai proyek secara akuntabel.
Saat dikonfirmasi perihal total anggaran yang dihabiskan untuk renovasi kilat selama tujuh hari tersebut, Kapolres Sampang AKBP Hartono menyatakan pihak kepolisian tidak menghitung secara rinci nominal anggarannya karena sifatnya yang bergotong-royong.
“Terkait anggaran, kami tidak menghitung totalnya karena ada sumbangan dari masyarakat, dan anggota (Polres) juga ikut andil,” ujar AKBP Hartono usai meresmikan jembatan tersebut, Rabu (20/5/2026).
AKBP Hartono menjelaskan bahwa proyek yang kini capaiannya diklaim telah mencapai progres 90 persen tersebut bersumber dari program internal Kapolri serta dukungan materiil dari pihak ketiga (donatur).
Dalam pengerjaannya, material krusial seperti tali seling baja utama tidak diganti baru, melainkan dioptimalkan dengan cara dicat ulang menggunakan material lama yang masih layak.
Mekanisme pengumpulan dana pihak ketiga oleh institusi kepolisian untuk proyek fisik ini memantik perhatian serius dari Wakil Ketua Media Center Sampang (MCS), Nur Hasan.
Menurutnya, keterbukaan asal-usul dan jumlah dana dari donatur sangat penting untuk menjaga integritas penegakan hukum di wilayah Sampang.
”Pengumpulan dana pihak ketiga oleh institusi penegak hukum untuk proyek fisik di lapangan dinilai rawan memicu polemik, terutama jika tidak dibarengi dengan audit yang jelas. Transparansi ini penting agar tidak mencederai integritas, khususnya jika donatur tersebut memiliki keterkaitan dengan kepentingan tertentu di wilayah hukum Sampang,” cetus Nur Hasan.
Selain masalah akuntabilitas keuangan, keterlibatan aktif kepolisian dalam mengekskusi proyek infrastruktur fisik dipandang dapat mengaburkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) utama Korps Bhayangkara.
Sesuai dengan amanat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, mandat utama Polri adalah memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat—bukan mengambil alih peran leading sektor seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Di sisi lain, Kapolres Sampang AKBP Hartono menegaskan bahwa langkah renovasi ini murni diambil sebagai bentuk respons cepat kepolisian dalam menjawab keluhan masyarakat setempat.
Sebelum diperbaiki, kondisi jembatan gantung yang menghubungkan antar-desa tersebut rusak parah dan membahayakan keselamatan warga yang melintas.
“Program ini merupakan inisiatif bersama dari Kapolri. Saya mengajak masyarakat untuk bekerja secara swadaya. Pernah ada anak yang terjatuh di sini,” kata AKBP Hartono menjelaskan latar belakang program kedaruratan tersebut.
Meski fungsi jembatan kini telah pulih dan sangat membantu mempermudah mobilitas ekonomi warga di Dusun Tembengan, metode swadaya tanpa audit berkala ini diharapkan tidak menjadi preseden yang kurang baik bagi tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance).
Acara peresmian seremonial pada Rabu kemarin terpantau tetap berjalan dengan dihadiri oleh jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Sampang, Kapolsek se-Kabupaten Sampang, Camat Sampang, serta Penjabat (Pj) Kepala Desa Tanggumong.
Kendati demikian, kegiatan tersebut meninggalkan catatan penting mengenai batasan bagi institusi kepolisian dalam mengelola dana hibah atau sumbangan yang bersumber dari luar APBN/APBD.(tss)













