BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Prinsip kehati-hatian menjadi landasan Pansus DPRD Bojonegoro dalam menyikapi wacana pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010.
Pansus menilai regulasi ini merupakan pondasi tata kelola desa, sehingga pencabutannya tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.
Ketua Pansus, Mustakim, menegaskan bahwa suara dari elemen masyarakat desa, khususnya Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), wajib didengar sebelum keputusan strategis ini diketok palu.
Menurut Mustakim, pihaknya tidak ingin mengambil langkah gegabah yang berpotensi menimbulkan polemik di kemudian hari.
Mengingat Perda tersebut telah lama menjadi pondasi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa, dampaknya terhadap tatanan birokrasi desa harus dipastikan tetap stabil.
”Pansus pencabutan Perda belum bisa langsung setuju. Kami ingin dinas terkait mendengar aspirasi dari masyarakat terdampak langsung atas pencabutan perda tersebut, khususnya Pemdes dan BPD,” ujar Mustakim yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro ini. Senin (04/05/2026).













