Papua Barat- Transisinews.com. Aktivitas Penebangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Masni. Wasirawi dan Kali Wariori Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat Masih tetap saja beroperasi.
Dari pantauan sumber dilapangan bahwa di lokasi tambang emas terlihat banyaknya alat berat jenis Excavator yang beroprasi. 17/4 dan salah satu cukong yang mempunyai alat berat lebih dari 10 yunit tidak lain adalah Hi. Puddin.
Hi Puddin sendiri sudah perna menjadi Familiar di wilayah Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI) lokasi, Sipayo Parimo, Palu Sulawesi Tengah bagian dari pemodal yang begitu tanguh,
Terungkapnya, dalam History, Gakkum Sulawesi Tengah Perna Menangkap oknum Oprator dan menyita satu yunit alat berat jenis Excavator, di ketahui diduga Pemiliknya adalah Hi Puddin.
Dan akhirnya Hi Puddin sendri menghindar dan menghilang dari palu, lanjut berkiprah di wilayah tambang Emas ilegal, papua Barat.
ironisnya Hi Puddin, menjadi Pemodal dan pemilik Alat Berat Lebih dari 10 yunit, artinya Hi Puddin mampu mengusai Manokwari.
Hal demikian di sampaikan praktisi hukum dan Direktur LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy mengecam pihak Penegakkan hukum kususnya Polda Papua Barat dan Polresta Manokwari jangan hanya diam dan harus bertindak serta tangkap oknum mafia ilegal PETI.
Maraknya Tambang emas ilegal karena pihak penegak hukum duggan sifatnya melindung para mafia Emas Ilegal.” Tegas Warinussy.
Lebih jauh Warinussy sentil Pemodal tidak lain adalah Hi Puddin. Hebat tinggalkan palu, di Manokwari pekerjaannya yang sama PETI berjalan mulus dan tidak ada hambatan.
Ada oknum berani melakukan pekerjaan yang melanggar hukum. Dipastikan di belakangnya duggan ada orang kuat.” Ucap Warinussy
Demikian Warinussy mengingatkan kepada kapolda dan jajarannya, harusnya menjadi atensi terkait pemberitaan di beberapa media online, oknum Hi. Puddin bagian dari pemodal dan mempunyai alat berat lebih dari 10, di lokasi tambang Manokwari, kejar dan tangkap serta diadili oknum tersebut,
Sebagai praktisi hukum memaparkan aturan Penambangan Emas Tanpa Izin melanggar Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Lajut Warinussy dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang- Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut,
disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.”Pungkasnya













