BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil menggagalkan aksi pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan negara.
Dalam operasi gabungan tersebut, seorang pria berinisial HY (33), warga Desa Cancung, Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro, diringkus polisi karena nekat membabat pohon jati tanpa izin resmi.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Setya Permadi, didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro pada Kamis (21/5/2026).
Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/IV/2026/SPKT/Res Bojonegoro/Polda Jatim.
Aksi pencurian kayu tersebut sejatinya terjadi pada Minggu, 26 April 2026 lalu.
Sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka HY menyusup ke kawasan hutan petak 42 A kelas hutan KU II bagian hutan Ngorogunung, RPH Cancung, BKPH Clebung, KPH Bojonegoro.
Modal pelaku hanya satu buah gergaji tangan manual sepanjang 60 sentimeter.
Dengan alat seadanya itu, ia berhasil merobohkan delapan pohon jati milik negara, lalu memotong-motongnya menjadi 46 bagian glondongan dengan berbagai ukuran panjang (180 hingga 390 cm) dan diameter (16 sampai 25 cm).
Sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku pulang untuk mengambil truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning muda dengan nomor polisi S 8570 AG guna mengangkut kayu-kayu tersebut.
Di tengah jalan, HY bertemu dengan dua warga desa setempat berinisial N dan P.
Ia menjanjikan upah masing-masing Rp50 ribu agar keduanya mau membantu menaikkan kayu curian ke atas bak truk.
Kayu-kayu ilegal itu kemudian digelandang menuju sebuah tempat penggergajian kayu di Desa Bubulan.
Apes bagi tersangka, saat proses bongkar muatan sedang berlangsung, tim Unit II Satreskrim Polres Bojonegoro bersama petugas Perum Perhutani KPH Bojonegoro menyergap lokasi tersebut.
Melihat kedatangan petugas gabungan, saksi N dan P langsung mengambil langkah seribu dan melarikan diri dari lokasi kejadian.
Sementara tersangka HY hanya bisa pasrah ketika diminta menunjukkan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) namun tidak mampu memilikinya.
”Saat dilakukan pemeriksaan di tempat penggergajian, pelaku kedapatan menguasai puluhan batang kayu jati glondongan tanpa dilengkapi berkas atau dokumen resmi dari pihak berwenang. Kepada penyidik, pelaku berdalih nekat menebang kayu-kayu tersebut secara ilegal untuk digunakan sebagai bahan membangun rumah pribadinya,” terang AKBP Afrian Satya Permadi.
Selain menahan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting, meliputi:
46 batang kayu jati berbagai ukuran.
1 unit truk Mitsubishi Colt Diesel kuning muda (Nopol S 8570 AG).
1 buah gergaji manual berukuran 60 sentimeter.
1 bundel dokumen Letter A Nomor 004/BT/CAN/2026 tertanggal 27 April 2026.
Atas perbuatannya, HY dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c dan atau Pasal 83 ayat (1) huruf b junto Pasal 12 huruf c dan huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pelaku kini terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun serta dence maksimal Rp2,5 miliar.
Kapolres Bojonegoro menegaskan bahwa jajarannya tidak akan kendor dalam menindak tegas pelaku illegal logging.
Langkah ini krusial demi meminimalkan kerugian finansial negara sekaligus menjaga kelestarian alam dan ekosistem hutan dari ancaman kerusakan lingkungan.(red)













