BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akhirnya menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial STR dalam kasus dugaan korupsi besar-besaran di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Senin (4/5/2026).
Tersangka diduga menyelewengkan dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2021-2022 serta APBDes dan P-APBDes Tahun Anggaran 2024.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang kuat terkait kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.
Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful, mengungkapkan bahwa tersangka STR menjalankan aksinya dengan cara mengambil alih tugas dan fungsi yang bukan kewenangannya.
STR diketahui menguasai tugas Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam proyek BKKD, serta mengambil alih peran Bendahara Desa dan Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD) dalam pengelolaan anggaran tahun 2024.
“Modus ini mengakibatkan sejumlah kegiatan Pemerintah Desa Drokilo tidak terlaksana atau fiktif,” jelas Inal Sainal Saiful di hadapan awak media.
Berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.478.129.206,56.













