BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Guna memitigasi risiko penyimpangan anggaran di tingkat desa, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro membekali aparatur pemerintah desa dengan pemahaman hukum melalui penyuluhan pencegahan tindak pidana korupsi.
Kegiatan yang digelar di Balai Desa Tumbrasanom, Kecamatan Kedungadem, pada Selasa (21/4) ini difokuskan pada penguatan tata kelola keuangan desa agar selaras dengan regulasi yang berlaku.
Acara ini dihadiri oleh jajaran Forkopimcam Kedungadem, Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta seluruh kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Kedungadem.
Mewakili Camat Kedungadem, Kasi Pemerintahan (Kasipem) Arifin menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBDes.
Ia juga menyoroti kasus hukum yang sempat terjadi di wilayahnya sebagai pengingat bagi desa-desa lain.
“Kejadian di masa lalu, termasuk yang di Desa Drokilo, hendaknya menjadi pelajaran bersama agar tidak terulang di desa lain. Kami berharap ke depan tidak ada lagi prasangka negatif di masyarakat akibat pengelolaan yang kurang tepat,” tegas Arifin.













