BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa menuai reaksi keras.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (LBH AKAR), Anam Warsito, memperingatkan adanya ancaman serius terhadap keberlangsungan Alokasi Dana Desa (ADD) jika regulasi tersebut dihapus tanpa jaminan yang jelas, Rabu (6/5/2026).
Anam mengungkapkan bahwa dalam Perda tersebut terdapat pasal krusial yang mewajibkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengalokasikan ADD sebesar 12,5 persen dari dana transfer atau dana bagi hasil yang diterima daerah.
Menurut Anam, jika Perda ini dicabut, maka pengaturan ADD otomatis akan merujuk pada regulasi nasional yang hanya menetapkan batas minimal sebesar 10 persen.
Hal ini dinilai sebagai langkah mundur bagi kemandirian fiskal desa di Bojonegoro.
“Kita punya pengalaman pahit tahun 2018 sampai 2023. Realisasi ADD di Bojonegoro hanya berada di angka 10 persen, padahal Perdanya mengatur 12,5 persen. Artinya, sudah diatur lebih tinggi saja pelaksanaannya belum maksimal, apalagi jika nanti acuannya kembali ke batas minimal,” tegas Anam.













