Ads
Politik

Ketua Pansus DPRD Bojonegoro Mustakim: Perda 9/2010 Sudah Tak Relevan dengan UU Desa Terbaru

syailendraachmad51
×

Ketua Pansus DPRD Bojonegoro Mustakim: Perda 9/2010 Sudah Tak Relevan dengan UU Desa Terbaru

Sebarkan artikel ini
IMG 20260506 WA0087

BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Langkah pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa mulai memasuki tahap krusial.

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bojonegoro menggelar audiensi strategis untuk mengkaji dampak pencabutan regulasi tersebut bagi tata kelola pemerintahan desa, Rabu (6/5/2026).

​Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Mustakim, menghadirkan sejumlah pihak penting, di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), BPKAD, Bagian Hukum Setda, serta perwakilan kepala desa dan perangkat desa.

Dalam forum tersebut, DPMD menjelaskan bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2010 sudah tidak lagi relevan secara yuridis. Hal ini dikarenakan regulasi tersebut masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang telah dicabut.

​Saat ini, tata kelola pemerintahan desa di seluruh Indonesia telah berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

​“Perubahan regulasi di tingkat pusat harus diikuti dengan penyesuaian di daerah. Ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang bisa membingungkan pelaksana di lapangan,” tegas Mustakim.

Audiensi ini juga menjadi wadah bagi perwakilan kepala desa dan perangkat desa untuk menyampaikan kegelisahan mereka.

Muncul kekhawatiran bahwa pencabutan perda secara mendadak dapat mengganggu stabilitas pemerintahan desa dan kesejahteraan perangkat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *