JAKARTA||TRANSISINEWS– Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah konstitusional yang diambil Asosiasi Dosen Indonesia (ADI).
Organisasi dosen tersebut saat ini tengah memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dan kelayakan upah tenaga pendidik perguruan tinggi melalui jalur uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di MK yang digelar pada Senin (25/5/2026) lalu, ADI mendesak agar negara menetapkan regulasi baru yang mengatur standar gaji pokok dosen minimal sebesar dua kali lipat dari Upah Minimum Regional (UMR).
Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, menegaskan bahwa tuntutan yang dilayangkan oleh kalangan akademisi tersebut sudah sangat relevan dan sepatutnya mendapat atensi serius dari negara.
”Ini bukan sekadar urusan menuntut kenaikan kesejahteraan finansial semata, tetapi ini persoalan mendasar yang menyangkut masa depan dan mutu pendidikan tinggi di Indonesia,” tegas Firdaus dalam keterangan resminya kepada awak media, Jumat (29/5/2026).
Sebelumnya, Ketua Umum ADI Mohammed Ali Berawi membeberkan fakta memprihatinkan di hadapan Majelis Hakim MK.
Ia mengungkapkan bahwa mayoritas dosen di Indonesia saat ini terpaksa harus membagi fokus dengan mencari pekerjaan sampingan di luar kampus demi menutupi kebutuhan hidup sehari-hari keluarga mereka.
Kondisi tersebut dinilai berdampak sistemik dan langsung menggerus profesionalisme dosen dalam mengimplementasikan kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi, yang meliputi aspek pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.













