Sementara itu, Bripda Andri Saktiyono, S.Sos., yang mewakili Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, menjelaskan bahwa penyuluhan ini merupakan langkah preventif rutin.
Bripda Andri menyebut Polri mengedepankan pengembalian kerugian negara sebagai upaya penyelesaian awal sebelum masuk ke proses hukum.
“Jika kerugian negara dapat dikembalikan, maka itu menjadi upaya penyelesaian awal. Namun apabila tidak, maka akan dilanjutkan ke proses hukum,” jelasnya.
Andri juga mengingatkan agar Kepala Desa tidak bekerja sendiri dan wajib melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) secara maksimal.
Menurutnya, kegagalan koordinasi seringkali menjadi pemicu munculnya laporan atau aduan masyarakat yang bisa berujung pada masalah hukum.
“Timlak harus diberikan kepercayaan penuh karena mereka yang mengetahui kondisi riil di lapangan. Kepala desa tidak boleh mengambil alih seluruh pelaksanaan kegiatan tanpa melibatkan mereka secara maksimal,” pungkasnya.(red)













