BANGKALAN||TRANSISINEWS- Yayasan MBG Alas Kembang, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan ketidaksesuaian pembayaran upah relawan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bangkalan.
Perwakilan yayasan As Saidiyah menjelaskan bahwa wartawan yang menulis berita tersebut tidak melakukan klarifikasi langsung kepada pihak resmi yang memahami mekanisme pembayaran upah relawan.
Akibatnya, beberapa pernyataan yang diberitakan dinilai tidak sesuai dengan fakta kondisi di lapangan.
“Perlu kami luruskan bahwa pihak media tidak menghubungi sumber resmi yang berwenang memberikan keterangan terkait mekanisme upah. Pernyataan yang dimuat dalam berita sebelumnya tidak menggambarkan situasi secara akurat,” ujar salah satu perwakilan yayasan. Jum’at (21/11/2025).
Yayasan menegaskan bahwa sistem upah relawan MBG telah disepakati sejak awal perjanjian kerja.
Para relawan diklaim telah mengetahui dan memahami nilai serta mekanisme pembayaran yang diterapkan.













