TUBAN||TRANSISINEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada M. Choirul Iqbal, warga Desa Plumpang, Kabupaten Tuban.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan objek jaminan fidusia milik perusahaan pembiayaan FIFGROUP Cabang Tuban.
Dalam persidangan dengan nomor perkara 18/Pid.B/2026/PN Tbn, Ketua PN Tuban, Agung Nugroho Suryo Sulistyo, menetapkan terdakwa dijatuhi hukuman selama 1 tahun 4 bulan penjara.
Kasus ini bermula saat terdakwa mengajukan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Beat melalui FIFGROUP.
Namun, alih-alih menyelesaikan kewajiban angsurannya, terdakwa justru memindahtangankan atau menjual kendaraan tersebut kepada orang lain tanpa izin tertulis dari pihak perusahaan.
Upaya persuasif sebenarnya telah dilakukan oleh pihak FIFGROUP dengan mendatangi rumah terdakwa.
Namun, langkah tersebut menemui jalan buntu karena tidak adanya itikad baik untuk membayar, serta unit motor diketahui sudah beralih tangan.













