Ads
Investigasi

Tok! Hakim PN Tuban Jatuhi Hukuman 16 Bulan Penjara Terkait Kasus Penggelapan Jaminan Fidusia

syailendraachmad51
×

Tok! Hakim PN Tuban Jatuhi Hukuman 16 Bulan Penjara Terkait Kasus Penggelapan Jaminan Fidusia

Sebarkan artikel ini
PhotoGrid Site

TUBAN||TRANSISINEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada M. Choirul Iqbal, warga Desa Plumpang, Kabupaten Tuban.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan objek jaminan fidusia milik perusahaan pembiayaan FIFGROUP Cabang Tuban.

​Dalam persidangan dengan nomor perkara 18/Pid.B/2026/PN Tbn, Ketua PN Tuban, Agung Nugroho Suryo Sulistyo, menetapkan terdakwa dijatuhi hukuman selama 1 tahun 4 bulan penjara.

Kasus ini bermula saat terdakwa mengajukan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Beat melalui FIFGROUP.

Namun, alih-alih menyelesaikan kewajiban angsurannya, terdakwa justru memindahtangankan atau menjual kendaraan tersebut kepada orang lain tanpa izin tertulis dari pihak perusahaan.

​Upaya persuasif sebenarnya telah dilakukan oleh pihak FIFGROUP dengan mendatangi rumah terdakwa.

Namun, langkah tersebut menemui jalan buntu karena tidak adanya itikad baik untuk membayar, serta unit motor diketahui sudah beralih tangan.

Atas tindakannya, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
​UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Pasal 23 dan 36).
​UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Pasal 20 huruf c.
​KUHP Lama Pasal 372 tentang Penggelapan.

​Kuasa Hukum FIFGROUP Tuban, Joekrom, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim meskipun vonis tersebut lebih ringan 4 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​“Ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat. Setiap perjanjian pembiayaan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Objek yang masih dalam masa angsuran dilarang keras untuk dialihkan, digadaikan, atau dijual tanpa izin tertulis dari kreditur,” tegas Joekrom, Kamis (7/5/2026).

Branch Manager FIFGROUP Cabang Tuban, Yusuf Sofian, menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh terdakwa.

Ia menegaskan tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum serupa bagi nasabah lain yang berani memindahtangankan jaminan fidusia secara ilegal.

​“Apabila ada lagi nasabah yang berani memindahtangankan jaminan fidusia ke tangan orang lain, saya tidak akan segan-segan melaporkan dan memproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Yusuf.

​Menanggapi vonis tersebut, terdakwa M. Choirul Iqbal menyatakan menerima putusan hakim dan memilih untuk tidak melakukan upaya hukum banding.(red)