BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) JP Nusantara melalui kuasa hukumnya, Bambang Iswahyudi, S.H., M.H., resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Langkah hukum ini dilakukan terkait surat perintah penangkapan dan penahanan yang diterbitkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro atas nama dua kliennya, inisial (DA) dan (P).Rabu,(13/05/2026)
Dasar utama gugatan ini Di duga ketidaksesuaian prosedur yang diterapkan oleh penyidik dengan aturan hukum yang berlaku, yakni Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (PERKAP RI) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Menurut kuasa hukum, proses penangkapan dan penahanan yang dialami kedua kliennya secara prosedural cacat hukum dan tidak memenuhi syarat sah menurut peraturan tersebut.
Dalam keterangannya di hadapan awak media, Bambang Iswahyudi, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah praperadilan ini diambil semata-mata demi menegakkan keadilan dan kepastian hukum.
Ia menilai, tindakan penyidik Reskrim Polres Bojonegoro dalam menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan tidak berlandaskan ketentuan teknis yang diamanatkan PERKAP RI Nomor 6 Tahun 2019.
“Kami memandang perlu mengajukan praperadilan ini ke Pengadilan Negeri Bojonegoro. Alasannya sangat jelas, adanya dugaan ketidaksesuaian dan pelanggaran prosedur hukum dalam penerbitan surat penangkapan dan penahanan terhadap klien kami DA dan P. Aturan main sudah tertulis jelas di dalam PERKAP RI Nomor 6 Tahun 2019, namun kenyataannya di lapangan pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang diatur,” tegasnya.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, dalam peraturan tersebut diatur secara rinci persyaratan, dasar pertimbangan, serta mekanisme yang wajib dipenuhi sebelum seorang tersangka ditangkap maupun ditahan.
Penangkapan dan penahanan bukanlah tindakan yang bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus didasarkan pada alasan hukum yang kuat, cukup bukti permulaan, serta memenuhi syarat-syarat objektif maupun subjektif yang telah ditetapkan.
“Setiap produk hukum kepolisian, termasuk surat perintah penangkapan dan penahanan, harus sah secara materiil maupun formil. Jika salah satu syarat saja tidak terpenuhi atau menyimpang dari PERKAP tersebut, maka produk itu cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat. Inilah yang kami temukan dalam perkara klien kami,” tambahnya.
Bambang juga menguraikan bahwa berdasarkan penelitian hukum yang dilakukan timnya, terdapat beberapa poin pelanggaran prosedural yang ditemukan.













