Ads
Peristiwa

Warinussy Paparkan ini, Terkait Sidang Praperadilan Ella Melawan Kapolresta dan Kajari Manokwari,

mmcnews00
×

Warinussy Paparkan ini, Terkait Sidang Praperadilan Ella Melawan Kapolresta dan Kajari Manokwari,

Sebarkan artikel ini
IMG 20260224 WA0017

Ditambahkan oleh Prof.Fernando bahwa dalam hal penetapan tersangka, penyidik mesti selektif dengan mempertimbangkan aspek kepastian hukum, aspek keadilan dan aspek kemanfaatan bagi tersangka. “Hal tersebut merupakan faktor yang tidak boleh dihilangkan atau tidak boleh dikesampingkan dalam penetapan tersangka”,

tambah Ahli Hukum Pidana Pemohon. Ahli Prof.Fernando juga menambahkan dalam konteks penetapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik melalui media sosial ada 2 (dua) faktor yang penting diperhatikan yaitu pertama, tindakan tentang perilaku tindak pidana, dan kedua, objek manusia/korban nya yang didentikkan subjek yang tidak manusiawi,

misalnya direndahkan seperti binatang. “Jadi dari sisi objektif menyerang dengan menyebutkan nama orang”, tambah Ahli Pidana tersebut di hadapan Hakim Tunggal Praperadilan Yang Mulia. Sementara itu, ahli pidana yang berdomisili di Bogor, Jawa Barat ini juga menegaskan terhadap perkara yang diduga dipersangkakan keadaan Pemohon Louela Riska Warikar (LRW/27), tidak bisa dikenakan penahanan. Sebab menurut ahli, Termohon I Praperadilan seharusnya mentaati amanat Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebab menurut salah satu Ahli Pidana senior ini bahwa karena pasal yang disangkakan kepada Pemohon Praperadilan dan amanat Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP tersebut, maka penahanan yang dilakukan kepada Pemohon Praperadilan adalah tidak sah. “Ahli apakah pernyataan saudara ahli tentang tidak sah penahanan tersebut harus bertentangan dengan amanat pasal 100 ayat (5) KUHAP ?”,

tanya Hakim Tunggal Carolina Awi. “Sekalipun ada ayat (5), tetapi secara subjektif harus dibatasi penerapan isi pasal 100 ayat (5) KUHAP dengan tidak mengabaikan amanat Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP”, urai ahli Hukum Pidana Prof.Fernando tegas. Keterangan Ahli Hukum Pidana yang diajukan oleh pemohon praperadilan memberi pencerahan kepada persidangan yang mulia mengenai upaya paksa yang menjadi objek praperadilan sebagaimana diatur di dalam Pasal 89 juncto Pasal 90, Pasal 91 juncto Pasal 99 juncto Pasal 100 KUHAP yang baru yaitu Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025. “Jelas dalam keterangan Resmi Warinussy.

Selanjutnya karena para pihak (pemohon dan termohon praperadilan) tidak mengajukan saksi lagi, maka sidang dilanjutkan Rabu (25/2) pukul 10:00 wit dengan agenda pengajuan kesimpulan. Selaku Kuasa Hukum Pemohon kami senantiasa berharap klien kami atas nama Louela Riska Warikar yang berdarah perempuan Papua Asli Suku Arfak ini dapat memperoleh keadilan dalam proses hukum yang telah berlangsung lebih dari 2 (dua) tahun sejak 2024 yang lalu.”Tutup Warinussy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *