Ads
Peristiwa

Warinussy Paparkan ini, Terkait Sidang Praperadilan Ella Melawan Kapolresta dan Kajari Manokwari,

mmcnews00
×

Warinussy Paparkan ini, Terkait Sidang Praperadilan Ella Melawan Kapolresta dan Kajari Manokwari,

Sebarkan artikel ini
IMG 20260224 WA0017

Papua Barat- Transisinews.com. Kuasa Hukum Yan Christian Warinussy Mengatakan hari ini Selasa 24 Februari 2026 Berlangsung sejak pukul 09: 45 wita, Sidang perkara praperadilan Louela Riska Warikar (LRW, 27) melawan Kapolresta Manokwari dan Kajari Manokwari di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.

Sidang dipimpin Oleh Hakim Tunggal Carolina.D.Y.Awi, SH, MH dibantu Panitera Pengganti Yoga. Sidang terkait Permohonan Praperadilan dari Tersangka Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik melalui media sosial tiktok tersebut beragendakan pemeriksaan bukti tambahan para pihak serta keterangan ahli.

Kuasa Pemohon Praperadilan,Warinussy” mengajukan 3 (tiga) buah bukti surat. Kemudian diikuti Kuasa Termohon Praperadilan II Toyib Hasan, SH, MH.yang mengajukan kembali 2 (bukti surat) nya dalam sidang tersebut. Sedangkan Termohon I yang diwakili Kuasanya Didit Wahyudi, SH dan Saiful Aziz, SH tidak lagi menambah alat bukti surat maupun saksi maupun ahli. “Kami cukup mengajukan bukti surat saja”, tanggap Didit Wahyudi ketika ditanya Hakim Tunggal Praperadilan.

Selanjutnya Pemohon Praperadilan Louela Riska Warikar alias Ella melalui Kuasanya mengajukan seorang ahli hukum pidana. Ahli Hukum Pidana yang diajukan adalah Profesor.Dr.Youngky Fernando, SH, MH, dosen Hukum Pidana dan Hukum Pidana Korupsi di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 di Jakarta.

Dalam keterangannya saat ditanya, ternyata ahli tersebut sudah lebih dari 200 kali menjadi ahli dalam sidang-sidang perkara pidana di seluruh Indonesia. Termasuk di Manokwari, ahli ini pernah beberapa kali tampil sebagai ahli dalam beberapa persidangan pidana dan pidana korupsi di Pengadilan Negeri Manokwari. Ketika ditanya oleh Kuasa Hukum Pemohon mengenai hal apa saja yang termasuk dalam lingkup Upaya Paksa menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ?

“Menurut ahli, hal itu diatur dalam pasal 89 KUHAP tentang Upaya Paksa, yaitu terdiri penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran dan larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia”, jelas Ahli Hukum Pidana yang berdomisili di Bogor, Jawa Barat tersebut. Lewat penyampaian Warinussy kepada awak media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *