Ads
Peristiwa

Hari Lahir Pancasila Yang Ke- 81. Direktur Eksekutif LP3BH Warinussy Desak Presiden RI Segera Hentikan Oprasi Meliter di Tanah Papua.

mmcnews00
×

Hari Lahir Pancasila Yang Ke- 81. Direktur Eksekutif LP3BH Warinussy Desak Presiden RI Segera Hentikan Oprasi Meliter di Tanah Papua.

Sebarkan artikel ini
IMG 20260601 WA0074

Papua Barat- Transisinews.com. Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari dan sebagai Advokat Yan Christian Warinussy, hendak menyampaikan pandangan terkait peringatan Hari Lahirnya Filosofi Kebangsaan Indonesia Pancasila ke-81, Senin 1 Juni 2026

Secara tegas Warinussy meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar segera meninjau kembali “keputusan” atau “kebijakan” negara dalam memberlakukan operasi militer dan keamanan yang sudah berlangsung lebih dari 50 Tahun di Tanah Papua sejak hari ini.

Kegiatan operasi militer dan keamanan yang dilakukan oleh TNI dan Polri selama ini cenderung tidak membawa dampak yang signifikan bagi situasi kehidupan sosial, ekonomi, budaya dan politik di seluruh Tanah Papua.” Jelas Warinussy kepada wartawan

Justru kegiatan operasi militer dan keamanan tersebut seringkali meninggalkan kasus-kasus yang memiliki potensi pelanggaran hak asasi manusia yang Berat berdasarkan amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) serta Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.

Sayang sekali banyak kasus dugaan pelanggaran HAM tersebut senantiasa “dieliminasi” oleh negara dengan alasan bahwa korban yang sesungguhnya berasal dari rakyat sipil terlanjur dilekatkan stempel anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau simpatisan KKB. Label separatisme senantiasa ditaruh sebagai “tameng”, guna menghambat langkah hukum investigasi kasus yang berpotensi sebagai Pelanggaran HAM Berat di seluruh Tanah Papua.

Mulai dari masyarakat sipil di Nduga, Tolikara, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Puncak, Puncak Jaya, Dogiyai, Deiyai, Maybrat, Tambrauw yang mengungsi ke hutan-hutan dan sampai di sekitar kampung halamannya jarang dilindungi secara hukum. Bahkan jarang para pengungsi tersebut diberi akses layanan kesehatan, pendidikan, ekonomi yang diatur serta dijamin dalam berbagai instrumen hukum internasional. “Ujar Warinussy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *