Manokwari- Transisinews.com. Hari ini, Sabtu (30/5) Yan Christian Warinussy mendampingi klien Tuan Musa Fredy Sapari membuat Laporan Polisi terkait ada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialami Panitia Persiapan Pembangunan Kampung Moyang II Desa Desay, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari.
Demikian Laporan Polisi tersebut tecatat dengan nomor :LP/B/193/ V/2026/ SPKT/ POLDA PAPUA BARAT, tanggal 30 Mei 2026 di Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat. Atas nama klien saya selaku Pelapor, kami sangat berterima kasih kepada Polda Papua Baratyang telah menindaklanjuti Laporan klien kami
Karena setelah membuat Laporan di SPKT, klien saya diarahkan untuk memberikan keterangan awal kepada piket Reskrim Umum di Ruang Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit.Reksrimum) Polda Papua Barat.” Kata Warinussy
Warinussy juga menambahkan Inisiatif Laporan ini dilakukan oleh klien kami,
karena para klien kami merasa terdapat dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.”Ucap Warinussy.
“Terlapor SM oleh klien saya dinilai telah menerima sejumlah uang lebih dari Rp.100 juta tanpa disertai bukti kepemilikan yang sah menurut hukum.
Kami berharap proses hukum Laporan ini dapat dijalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Hukum Republik Indonesia,” Jelas Warinussy ketika di konfirmasi oleh Wartawan sabtu 30 Mei 2026.













