Ads
Peristiwa

Warinussy Keberatan Terkait Press Release Kepada Ketiga Orang, Terduga Tersangka Penemuan Mayat Di TPU Pasir Putih.

mmcnews00
×

Warinussy Keberatan Terkait Press Release Kepada Ketiga Orang, Terduga Tersangka Penemuan Mayat Di TPU Pasir Putih.

Sebarkan artikel ini
IMG 20251210 WA0010

Warinussy Mengatakan berdasarkan amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Perlakukan Kapolresta Manokwari Kombes Polisi Ongky Isgunawan dan jajarannya jelas sekali telah menciderai tujuan hakiki dari proses penegakan hukum itu sendiri.

Sedangkan proses penyidikan terhadap diri ketiga orang klien kami tersebut sementara berlangsung di Satuan Reserse Kriminal (Sat.Reksrim) Polresta Manokwari. Sebab pada Senin (9/12) baru seorang tersangka yang didengar keterangannya, ia itu Tersangka atas nama Febryan Alfonsius Gosyanto (29). Sedangkan tersangka Budi Christian Gosyanto (54) dan tersangka Luciana Lawrance (59) baru akan didengar keterangannya pada Rabu (10/12) besok. Tegasnya

Saya ingin mengingatkan jajaran penyidik Polresta Manokwari bahwa keterangan seorang saksi tidak dapat dengan serta Merta memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk menjustifikasi kesalahan seseorang atau lebih. Amanat Pasal 185 KUHAP adalah sandaran penting dalam konteks ini. Itulah sebabnya sebagai Penasihat Hukum ketiga Tersangka, saya meminta agar penyidik perkara ini dapat menghormati asasi praduga tidak bersalah serta nilai dan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang bersifat universal. Tutup Warinussy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *