Warinussy Mengatakan berdasarkan amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Perlakukan Kapolresta Manokwari Kombes Polisi Ongky Isgunawan dan jajarannya jelas sekali telah menciderai tujuan hakiki dari proses penegakan hukum itu sendiri.
Sedangkan proses penyidikan terhadap diri ketiga orang klien kami tersebut sementara berlangsung di Satuan Reserse Kriminal (Sat.Reksrim) Polresta Manokwari. Sebab pada Senin (9/12) baru seorang tersangka yang didengar keterangannya, ia itu Tersangka atas nama Febryan Alfonsius Gosyanto (29). Sedangkan tersangka Budi Christian Gosyanto (54) dan tersangka Luciana Lawrance (59) baru akan didengar keterangannya pada Rabu (10/12) besok. Tegasnya
Saya ingin mengingatkan jajaran penyidik Polresta Manokwari bahwa keterangan seorang saksi tidak dapat dengan serta Merta memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk menjustifikasi kesalahan seseorang atau lebih. Amanat Pasal 185 KUHAP adalah sandaran penting dalam konteks ini. Itulah sebabnya sebagai Penasihat Hukum ketiga Tersangka, saya meminta agar penyidik perkara ini dapat menghormati asasi praduga tidak bersalah serta nilai dan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang bersifat universal. Tutup Warinussy.













