Ads
Peristiwa

Salah Satu Terdakwa Pembunuhan KDRT Sakit, diijinkan majelis Hakim Untuk Rawat inap di RS AL Sanggeng Manokwari.

mmcnews00
×

Salah Satu Terdakwa Pembunuhan KDRT Sakit, diijinkan majelis Hakim Untuk Rawat inap di RS AL Sanggeng Manokwari.

Sebarkan artikel ini
IMG 20260513

Manokwari- Transisinews.com. Sebagai Penasihat Hukum Terdakwa Febryan Alfonsius Gosyanto (FAG/30), Yan Christian Warinussy menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Majelis Hakim Pidana Nomor :76/Pid.B /2026/PN.  Mnk yang terdiri dari Hakim Ketua Zaka Talpatty, SH, MH dibantu Hakim anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Carolina Dorcas.Y.Awi, SH, MH.

“Karena Majelis Hakim dapat mengeluarkan Penetapan ijin rawat inap kepada klien kami di Rumah Sakit TNI Angkatan Laut Dr.Azhar Zahir, Sanggeng-Manokwari.

artinya klien kami mengalami pembantaran dari penahanannya untuk kepentingan persidangan. Sejak Sabtu (10/5), klien kami Terdakwa FAG (30) telah menjalani pemeriksaan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari.

IMG 20260513

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *