Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender/HRD) Yan Cristian Warinussy selaku Penasihat Hukum dari Tersangka Luciana Lawrence (59), Budi Christian Gosyanto (54), dan Febryan Alfonsius Gosyanto (29) yang diduga terlibat kasus penemuan mayat dan dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau Pembunuhan berencana yang terjadi pada Sabtu (30/11) di Tempat Pekuburan Umum (TPU) Pasir Putih, Manokwari.
“dengan ini menyampaikan protes dan sangat berkeberatan terhadap perlakukan tidak adil yang telah dilakukan oleh Kapolresta Manokwari Kombes Polisi Ongky Isgunawan dan jajarannya dengan melaksanakan Press Release yang cenderung mendahului putusan pengadilan yang adil dan tidak berimbang serta imparsial pada Selasa (9/12) di Markas Polresta Manokwari.
Kegiatan Press Release yang dilakukan dengan tanpa komunikasi serta koordinasi yang baik dengan kami Tim Penasihat Hukum para Tersangka sesungguhnya nyata- nyata telah bersifat melawan prinsip dan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent). Padahal asas tersebut sangat dihormati dalam konteks penegakan hukum di Indonesia,” Ucap Warinussy













