Ads
Peristiwa

JPU Hadirkan 7 Saksi Terkait Sidang Terdakwa HMRT di PN Manokwari.

mmcnews00
×

JPU Hadirkan 7 Saksi Terkait Sidang Terdakwa HMRT di PN Manokwari.

Sebarkan artikel ini
IMG 20260609 WA0005

Teluk Bintuni- Trnasisinews.com. Persidangan lanjutan perkara pidana korupsi nomor : 7/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Mnk atas nama Terdakwa HMRT kian menarik. Dalam lanjutan persidangan Senin (8/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marcelino Rahadian Prasetyo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni mengajukan 7 (tujuh) orang saksi. masing-masing Aji Wibisono, Husni, Ngatik Haryanto, Anang Watilete, Sriyani Antoh, Fransiskus Xaverius Nafurbenan dan Agustinus Aiten.

Terdakwa HMRT (41) didampingi Penasihat Hukum Advokat Yan Christian Warinussy dan juga Terdakwa lain, didampingi Penasihat hukumnya. Raemmy Maisya, SE.

Dalam keterangan Kuasa Hukum Terdakwa HMRT Warinusssy Menyampaikan Kepada Awak Media Terkait Persidangan tersebut, Di depan sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mahendrasmara Purnomodjati, SH, MH, saksi Aji Wibisono menerangkan bahwa dirinya sebagai bendahara barang pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni pada tahun 2023 mencatat adanya sekitar 600 kilogram beras jatah Aparatur Sipil Negara (ASN) di BPBD Kabupaten Teluk Bintuni yang tidak diterima.

Hal itu terjadi pada penerimaan beras bulan April dan Mei 2023. Menurut saksi Wibisono, hal tersebut telah dilaporkannya kepada atasannya maupun dilaporkan ke Kantor PT.Pos Cabang Bintuni selaku penyalur beras. Sementara itu saksi Husni, selaku Kepala Bagian Umum pada Dinas Pertanian Kabupaten Teluk Bintuni sama sekali tidak secara langsung mengurus penerimaan beras jatah ASN di kantornya,” Ucap Warinusssy

Lanjut Warinusssy, tetapi diajukan sebagai saksi di sidang pengadilan. Sedangkan saksi Ngatik Haryanto selaku Kabag Umum di Kantor Dinas Kesehatan Teluk Bintuni tampil di sidang dan memberi keterangan bahwa pihaknya tidak menerima jatah beras bagi ASN di Dinas Kesehatan Teluk Bintuni sebanyak 17.290 kilogram yang tercatat tidak diterima dalam bulan Agustus, September, Oktober dan November 2023.

Hal itu telah dikonfirmasikan kepada Terdakwa HMRT dan pihak kantor Pos Cabang Bintuni atas nama Tarto. “Jawaban yang kami terima, nanti tunggu pada pengiriman beras bulan Desember 2023, akan dikirim sekaligus”. Ketika dicecar oleh Penasihat Hukum Terdakwa HMRT, saksi Ngatik Haryanto menjawab bahwa hingga saat perkara ini disidangkan di pengadilan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Teluk Bintuni belum menerima kekurangan beras pada bulan Agustus, September, Oktober dan November 2023 tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *