BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Sengketa kepemilikan lahan Rumah Potong Hewan (RPH) di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, kian pelik dan menemui jalan buntu.
Dalam rapat kerja yang difasilitasi oleh Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro pada Kamis (11/06/2026), terungkap fakta mengejutkan bahwa dokumen krusial yang menjadi dasar klaim kedua belah pihak sama-sama raib alias belum ditemukan.
Dua dokumen pemungkas yang misterius tersebut adalah bukti kepemilikan otentik yang menguatkan klaim ahli waris Salam Prawiro Soedarmo, serta berkas warkah permohonan penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 16 yang menjadi tameng penguasaan aset oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
Rapat koordinasi jilid tiga ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Choirul Anam, dengan menghadirkan tim Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum Setda, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat Trucuk, Pemerintah Desa Banjarsari, serta Agus Rismanto selaku kuasa hukum ahli waris.
Sebagai informasi, objek konflik berupa lahan seluas 6.750 meter persegi tersebut diklaim oleh ahli waris berdasarkan catatan Buku C Desa atas nama Salam Prawiro Soedarmo.
Sebaliknya, Pemkab Bojonegoro bersikukuh lahan RPH itu sah milik daerah setelah memenangkan gugatan perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Meski bangunan RPH senilai miliaran rupiah itu sudah kembali dioperasikan sejak Februari 2026, bara konflik di bawahnya masih menyala.
Perwakilan Bagian Hukum Setda Bojonegoro, Yusnita, menegaskan bahwa eksekutif tetap berpijak pada putusan pengadilan yang inkrah serta legalitas SHP Nomor 16 atas nama Pemkab.
Ia menyebut, hingga detik ini belum ada bukti kepemilikan konkret di lapangan yang mampu memvalidasi klaim sepihak dari keluarga ahli waris.
Namun, argumen Pemkab sedikit goyah setelah perwakilan BPN Bojonegoro, Ivan Heri P, mengakui di depan forum bahwa dokumen fisik pendaftaran warkah atau permohonan dasar terbitnya SHP Nomor 16 tahun 2022 tersebut saat ini hilang dan belum ditemukan di gudang arsip.
“Berkas permohonan SHP Nomor 16 masih terus kami cari. Kemungkinan terselip saat proses migrasi pembongkaran dan perpindahan dari kantor lama ke gedung kantor baru. Namun kami pastikan instruksi pencarian tetap berjalan,” kelit Ivan.
Menariknya, BPN justru membuka data bahwa dalam buku tanah tua, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 33 tahun 1972 atas nama Salam Prawiro Soedarmo dengan luas 6.750 meter persegi—yang identik dengan lahan RPH—masih tercatat aktif secara manual, namun belum bermigrasi ke peta pendaftaran elektronik nasional (KKP).
Menanggapi carut-marutnya data tersebut, Kuasa Hukum Ahli Waris, Agus Rismanto, mengendus adanya indikasi kejanggalan sistemik.
Berdasarkan fakta persidangan terdahulu, kuasa hukum mempertanyakan munculnya surat sepihak yang mendadak mengklaim tanah sengketa tersebut sebagai ‘Tanah Negara Bebas’, sehingga SHP Pemkab bisa terbit kilat pada 2022.
”Yang perlu diklarifikasi secara terang benderang adalah mengapa tanah yang jelas ada riwayat SHM-nya itu tiba-tiba dinyatakan tanah negara bebas? Ini ada potensi konsekuensi hukum serius jika di kemudian hari terbukti ada maladministrasi prosedur,” cecar Gus Ris, sapaan akrabnya.
Mantan anggota dewan ini juga mengingatkan Pemkab Bojonegoro untuk melakukan mitigasi risiko yang matang, sebab kompleks RPH Banjarsari dibangun menggunakan anggaran APBD yang notabene adalah uang rakyat.
Jika prosedur dasarnya cacat hukum, maka proyek tersebut berpotensi memicu kerugian keuangan negara.
Menutup jalannya persidangan, Wakil Ketua Komisi A, Choirul Anam, menyimpulkan bahwa belum ada titik temu atau kesepahaman (win-win solution) antara ahli waris dan instansi terkait.
Kendati demikian, DPRD mendesak agar kedua pihak menahan diri dan mengutamakan jalur mediasi kekeluargaan ketimbang kembali bertarung di meja hijau.(red)












