Ads
PeristiwaPolitik

Komisi A DPRD Bojonegoro Fasilitasi Rapat Sengketa Lahan RPH Banjarsari

syailendraachmad51
×

Komisi A DPRD Bojonegoro Fasilitasi Rapat Sengketa Lahan RPH Banjarsari

Sebarkan artikel ini
IMG 20260612 121544 copy 1200x799

BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Sengketa kepemilikan lahan Rumah Potong Hewan (RPH) di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, kian pelik dan menemui jalan buntu.

Dalam rapat kerja yang difasilitasi oleh Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro pada Kamis (11/06/2026), terungkap fakta mengejutkan bahwa dokumen krusial yang menjadi dasar klaim kedua belah pihak sama-sama raib alias belum ditemukan.

​Dua dokumen pemungkas yang misterius tersebut adalah bukti kepemilikan otentik yang menguatkan klaim ahli waris Salam Prawiro Soedarmo, serta berkas warkah permohonan penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 16 yang menjadi tameng penguasaan aset oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.

​Rapat koordinasi jilid tiga ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Choirul Anam, dengan menghadirkan tim Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum Setda, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat Trucuk, Pemerintah Desa Banjarsari, serta Agus Rismanto selaku kuasa hukum ahli waris.

​Sebagai informasi, objek konflik berupa lahan seluas 6.750 meter persegi tersebut diklaim oleh ahli waris berdasarkan catatan Buku C Desa atas nama Salam Prawiro Soedarmo.

Sebaliknya, Pemkab Bojonegoro bersikukuh lahan RPH itu sah milik daerah setelah memenangkan gugatan perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Meski bangunan RPH senilai miliaran rupiah itu sudah kembali dioperasikan sejak Februari 2026, bara konflik di bawahnya masih menyala.

​Perwakilan Bagian Hukum Setda Bojonegoro, Yusnita, menegaskan bahwa eksekutif tetap berpijak pada putusan pengadilan yang inkrah serta legalitas SHP Nomor 16 atas nama Pemkab.

Ia menyebut, hingga detik ini belum ada bukti kepemilikan konkret di lapangan yang mampu memvalidasi klaim sepihak dari keluarga ahli waris.

​Namun, argumen Pemkab sedikit goyah setelah perwakilan BPN Bojonegoro, Ivan Heri P, mengakui di depan forum bahwa dokumen fisik pendaftaran warkah atau permohonan dasar terbitnya SHP Nomor 16 tahun 2022 tersebut saat ini hilang dan belum ditemukan di gudang arsip.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *