Papua- Transisinews.com. Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy kembali mengingatkan dan menegaskan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bahwa Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Wasior tanggal 13 Juni 2001 belum diselesaikan secara adil menurut hukum.
Kini 25 Tahun sudah berlalu kasus yang diduga meninggalkan korban puluhan jiwa tersebut belum juga diselesaikan secara adil menurut hukum sebagaimana diatur di dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM maupun menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang HAM serta Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 50 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Komisi Nasional HAM (Komnas HAM).
Sebagai salah satu Advokat dan Pembela HAM yang pernah meraih Penghargaan Internasional HAM “John Humphrey Freedom Award” Tahun 2005 di Montreal, Kanada Warinussy mendesak Negara melalui Presiden Prabowo Subianto untuk segera memerintahkan Komnas HAM RI membentuk Tim penyelidikan ulang terhadap Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat Tahun 2001 di Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat.
Negara harus berani dan memiliki komitmen kuat untuk segera menyelesaikan Kasus Wasior berdarah 2001 tersebut secara hukum di Pengadilan HAM. Negara harus segera membentuk Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A dalam waktu dekat ini. Amnesty International sebagai salah satu organisasi masyarakat sipil (civil society organization/CSO) yang berfokus pada pelanggaran HAM Berat di dunia.” Tegas Warinussy
Warinussy menambahkan Amnesty International pernah mengeluarkan Laporan berjudul : INDONESIA : Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di Wasior, Papua. September 2002, AI Index : ASA 21/032/02 Distr : SC/CO/GR.













