Papua Barat- Transisinews.com. Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia dan juga seorang Penatua Gereja Kristen Injili (GKI) Di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy mempertanyakan kembali proses hukum yang dipimpin oleh Kapolresta Manokwari Kombes Polisi Ongky Isgunawan terkait Laporan Polisi Nomor : LP/B/354/VII/2024/SPKT/ Polresta Manokwari/Polda Papua Barat,
Laporan Polisi terkait peristiwa percobaan pembunuhan atau penembakan yang diduga keras direncanakan secara sistematis dan dilakukan secara profesional oleh terduga pelaku yang mahir dalam mengeksekusi sasaran penembakannya pada hari Rabu, 17 Juli 2024 di Jalan Yos Sudarso, Sanggeng Manokwari. Atau tepatnya di depan Toko Tengah, Sanggeng-Manokwari.
Warinussy mengatakan terduga pelakunya adalah profesional dan terlatih, karena sasaran tembak tepat di tulang dadanya dan meninggalkan bekas luka saat itu (17/7/2024). Kemudian perbuatannya dilakukan dari dalam mobil yang sedang bergerak serta
saya sebagai saksi korban saat itu dalam posisi juga sedang bergerak berjalan hendak menyeberang jalan dari Depan Bank mandiri cabang Manokwari ke arah mobil saya yang sedang diparkir di depan Toko Harapan,” Ucapnya
menurut Warinussy Di momen peristiwa tersebut tepat di waktu berlangsungnya pemilihan dan diwaktu eksekusi dilakukan disaat tidak terlalu ramai yaitu antara pukul 16:45 wit hingga pukul 16:55 wit di sore hari. Saat eksekusi hendak dilakukan, media CCTV di Bank mandiri cabang Manokwari dalam keadaan tidak beroperasi atau tidak bisa menangkap adegan tersebut,
“Untung saja ada rekaman CCTV dari Toko M-Mart yang bisa menangkap gambar sebagian saat-saat eksekusi dilakukan terhadap diri saya ketika itu. Saya secara tegas membantah motif balas dendam yang mula-mula dikemukakan oleh pihak Polresta Manokwari.













