“Untuk itu dokter awalnya meminta agar klien kami dirawat inap dahulu. Setelah hasil pemeriksaan Rontgen keluar, didapat bahwa paru-paru sebelah kanan milik Terdakwa Febryan ternyata tidak sehat, sehingga dokter menyarankan agar Terdakwa Febryan dirawat inap agar dapat diobati lebih lanjut.
Kami juga memberi apresiasi kepada dokter Pemeriksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), karena telah mengeluarkan pemberitahuan bahwasanya klien kami Febryan Alfonsius Gosyanto tidak bisa dirawat lanjut di lapas, tutur Warinussy
karena keterbatasan tenaga dan peralatan medis di RSUD Manokwari. Kami sedang berupaya selaku Penasihat Hukum Terdakwa Febryan klien kami dapat memperoleh ijin pembantaran dari Majelis Hakim untuk kepentingan pengobatan/perawatan serta pemulihan Kesehatan klien kami tersebut. Pungkasnya.













