Papua Barat- Transisinews.com. Atas nama Tim Kuasa Hukum Terdakwa Febryan Alfonsius Gosyanto, kami menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Perkara Pidana Nomor : 76/Pid.B/2026/PN.Mnk. karena Majelis Hakim yang diketuai Hakim Zaka Talpatty, SH, MH telah memberikan Penetapan dengan memberikan izin keluar kepada klien kami
Salah satu kuasa hukum Febryan Alfonsius Gosyanto (FAG) Yan Christian Warinussy menjelaskan kepada Wartawan, terdakwa tersebut saat ini sedang sakit dan Hakim mengijinkan untuk kepentingan berobat (pemeriksaan kesehatan) di dokter spesial paru- paru.
terdakwa FAG dikawal oleh 2 (dua) orang petugas pengantar dan pengawal tahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, klien kami tersebut diantar untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di instalasi gawat darurat (IGD) RSUD Manokwari.
Selanjutnya berdasarkan hasil observasi awal, dokter jaga menyampaikan bahwa kondisi tubuh klien kami melemah secara fisik. Dokter juga menyatakan oksigen di tubuh klien kami menurut drastis.” Ucap Warinussy
“Untuk itu dokter awalnya meminta agar klien kami dirawat inap dahulu. Setelah hasil pemeriksaan Rontgen keluar, didapat bahwa paru-paru sebelah kanan milik Terdakwa Febryan ternyata tidak sehat, sehingga dokter menyarankan agar Terdakwa Febryan dirawat inap agar dapat diobati lebih lanjut.
Kami juga memberi apresiasi kepada dokter Pemeriksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), karena telah mengeluarkan pemberitahuan bahwasanya klien kami Febryan Alfonsius Gosyanto tidak bisa dirawat lanjut di lapas, tutur Warinussy
karena keterbatasan tenaga dan peralatan medis di RSUD Manokwari. Kami sedang berupaya selaku Penasihat Hukum Terdakwa Febryan klien kami dapat memperoleh ijin pembantaran dari Majelis Hakim untuk kepentingan pengobatan/perawatan serta pemulihan Kesehatan klien kami tersebut. Pungkasnya.












