Manokwari- Transisinews.com. Syamsinar sebagai korban pengeroyokan di wilayah Prafi melapor tersangka ke polsek Prafi, Kabupaten Manokwari, beberpa waktu lalu, tapi sangat disayangkan sampai detik ini laporan tersebut tidak jelas.
Pada kesempatan ini, ketika di wawancarai kepada Kuasa Hukum Syamsinar tidak lain adalah Yan Christian Warinussy terkait LP di Polsek Prafi, sebutnya” bahwa laporannya diduga bungkam kesannya tidak ada tindak lanjut.
Kuasa Hukum menerangkan surat Laporan klien saya atas nama Syamsinar selaku Saksi Pelapor atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/38/IX/2025/SPKT/POLSEK PRAFI/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 07 September 2025.
Sebagai Kuasa Hukum dan Advokat serta selaku sesama Aparat Penegak Hukum (APH) mempertanyakan nasib Laporan klien saya tersebut yang terkesan dipetieskan oleh mantan Kapolsek Prafi Iptu Ginting, dan jajarannya di Unit Reserse Kriminal hingga saat ini mati suri.
“Disesali laporan klien kami sangat diabaikan hak asasinya dalam memastikan proses penyelidikan perkara tersebut menjadi terhenti dengan alasan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum.” beber Warinussy
Selaku Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Manokwari, memandang bahwa perkara klien saya diduga keras sengaja dihentikan oleh oknum di unit Reserse Kriminal Polda secara melawan hukum.Tegas Warinussy.
Kami akan mengkawal dan sedang mengadukan tindakan oknum penyidik di Polsek Prafi tersebut ke Bidang Provoost dan Paminal Polda Papua Barat untuk mendapatkan perlindungan hukum.













