Ads
Peristiwa

Ini Keterangan Kuasa Hukum Ella Terkiat Sidang Lanjutan UU ITE di PN Manokwari.

mmcnews00
×

Ini Keterangan Kuasa Hukum Ella Terkiat Sidang Lanjutan UU ITE di PN Manokwari.

Sebarkan artikel ini
IMG 20260322 WA0028

Manokwari- Transisinews.com. Pemeriksaan perkara Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Ibu FW (istri Bupati Manokwari Hermus Indow) telah memasuki tahap akhir dengan mendengar keterangan saksi Ade charge (saksi meringankan) dan Terdakwa LRW alias Ella Warikar pada Rabu, 29/4. Sidang berlangsung di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Manokwari.

Dalam keterangan Pengacara LRW Yan Christian Warinussy ketika di wawancara Saptu 2 Mei 2026 menerangkan, Sidang ini kembali dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Wellem Depondoye, SH dengan dibantu hakim anggota Roberto Naibaho, SH dan Muslim Muhayamin Ash Shidiqqi, SH dengan dibantu Panitera Julius Victor, SH.

Dalam sidang tersebut, Terdakwa LRW dan Penasihat Hukumnya mengajukan 2 (dua) orang saksi meringankan (a decharge) yaitu Irma I.G.Karetje dan Sara Warikar. Saksi Irma Karetji dalam keterangannya menyatakan bahwa saksi bersama keluarga Terdakwa LRW alias Ella Warikar pernah mendatangi rumah Bupati Hermus Indow untuk mengupayakan mediasi mengenai ancaman yang dialami oleh Terdakwa Ella Warikar.

Diterangkannya bahwa sekitar menjelang akhir tahun 2024, saksi Karetji bersama Terdakwa Ella dan keluarganya sempat datang di Kediaman Bupati Manokwari Hermus Indow di Wosi dalam, Manokwari. “Kami sempat bertemu dan saling menyapa dengan Bupati Manokwari saat itu Hermus Indow, lalu saksi Hermus Indow mempersilahkan kami menunggu”, jelas saksi meringankan tersebut.

IMG 20260501 WA0007

Tak lama kemudian saksi meringankan menerangkan kalau saksi dan kerabatnya diarahkan oleh ajudan Ibu FW agar bertemu Kuasa Hukum Ibu FW yaitu Jimi Ella saja. “Ajudan Ibu mengatakan, maaf Ibu dorang diminta oleh Ibu Bupati agar bertemu Kuasa Hukum Ibu Bupati yaitu Jemi Ell saja”, rinci saksi menirukan kata dari ajudan Ibu Bupati saat itu.” Ucap Warinussy.

Saksi juga menerangkan kalau dirinya bersama Terdakwa Ella Warikar kemudian dengan keluarga Terdakwa mendatangi Biro Bimbingan Masyarakat. “Kami tidak bertemu kuasa hukum Ibu Bupati Jimi Ella, tapi kami hanya diberikan secarik surat dari Kuasa Hukum Jimi Ell yang isinya menyatakan bahwa masalah antara Ibu Febelina Wondiwoy dengan Terdakwa Ella Warikar sudah dilaporkan ke Polresta Manokwari “, jawab saksi Karetji kepada Persidangan Rabu lalu.

“Sementara itu, saksi Sara Warikar sebagai adik sepupu dari Terdakwa Ella menerangkan bahwa Terdakwa sesungguhnya seorang perempuan yang baik, suka berbagi serta memiliki 3 (tiga) anak yang semuanya saat ini berada di Biak, Provinsi Papua. Saksi menerangkan bahwa saksi mengetahui juga bahwa dari awalnya Terdakwa Ella Warikar bersama keluarganya telah berupaya agar masalah diantara Terdakwa dengan Ibu FW ini dapat diselesaikan dengan baik dan secara kekeluargaan,

hanya saja saksi tidak memantau apakah proses penyelesaian secara kekeluargaan itu berhasil atau tidak. Ketika dicecar oleh Hakim Ketua Wellem Depondoye apakah kedua saksi mengetahui bahwa ada upaya lanjutan dari keluarga Warikar untuk mengadakan pertemuan atau bertemu dengan keluarga Ibu FW untuk mengupayakan perdamaian lagi? Baik saksi Karetji maupun saksi Sara menjawab bahwa mereka tidak mengetahui hal tersebut.” Jelas Kuasa Hukum Warinussy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *