Transisi news.com. Persidangan perkara Pidana Dugaan Pencemaran Nama Baik Istri Bupati Manokwari FW melalui media sosial Tiktok telah memasuki bagian akhirnya. Itu ditandai dengan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tulus Ardiansyah, SH, MH dan Toyib Hassan, SH, MH. Dalam sidang lanjutan Selasa (28/4),
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 (dua) orang saksi ahli, yaitu Prof.Dr.Wahyu Wibowo (ahli Bahasa Indonesia) dan Ade Jodi Hartawan (ahli digital forensik). Ahli Bahasa Indonesia Prof.Dr.Wahyu Wibowo menjelaskan bahwa dalam unggahan tiktok yang diposting oleh Terdakwa LRW melalui akun tiktok Mama Ella memiliki 2 (dua) karakter.
“karakter seketika serta karakter seketika dan menyeluruh. Dengan kedua karakter tersebut menurut ahli Bahasa Indonesia secara psikologi dapat mengakibatkan korban terluka. Kata kuasa hukum LRW Warinussy ketika ditanya awak media terkait Jawaban Dua Saksi Ahli.
Lebih jauh Warinussy sampaikan, Sementara itu, ahli Bahasa Indonesia ini juga menerima postingan-postingan tersebut dari penyidik Polresta Manokwari. Kemudian ahli membaca serta menganalisisnya dari sisi keahlian ahli di bidang Bahasa Indonesia.













