Ads
Peristiwa

Sidang Terdakwa Ella Terkait UU ITE di PN Manokwari, JPU Hadirkan Dua Saksi Ahli.

mmcnews00
×

Sidang Terdakwa Ella Terkait UU ITE di PN Manokwari, JPU Hadirkan Dua Saksi Ahli.

Sebarkan artikel ini
IMG 20260501 WA0007

Transisi news.com. Persidangan perkara Pidana Dugaan Pencemaran Nama Baik Istri Bupati Manokwari FW melalui media sosial Tiktok telah memasuki bagian akhirnya. Itu ditandai dengan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tulus Ardiansyah, SH, MH dan Toyib Hassan, SH, MH. Dalam sidang lanjutan Selasa (28/4),

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 (dua) orang saksi ahli, yaitu Prof.Dr.Wahyu Wibowo (ahli Bahasa Indonesia) dan Ade Jodi Hartawan (ahli digital forensik). Ahli Bahasa Indonesia Prof.Dr.Wahyu Wibowo menjelaskan bahwa dalam unggahan tiktok yang diposting oleh Terdakwa LRW melalui akun tiktok Mama Ella memiliki 2 (dua) karakter.

“karakter seketika serta karakter seketika dan menyeluruh. Dengan kedua karakter tersebut menurut ahli Bahasa Indonesia secara psikologi dapat mengakibatkan korban terluka. Kata kuasa hukum LRW Warinussy ketika ditanya awak media terkait Jawaban Dua Saksi Ahli.

Lebih jauh Warinussy sampaikan, Sementara itu, ahli Bahasa Indonesia ini juga menerima postingan-postingan tersebut dari penyidik Polresta Manokwari. Kemudian ahli membaca serta menganalisisnya dari sisi keahlian ahli di bidang Bahasa Indonesia.

Ahli digital forensik Ade Jodi Hartawan, ST yang juga adalah seorang anggota Polri di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Papua. Ahli menjelaskan kalau ahli menerima barang bukti berupa sebuah hp Samsung S22 Ultra warna ungu. “Namun hp tersebut tidak dapat dibuka dan tidak dapat diperiksa lebih lanjut”, terang ahli digital forensik. Ketika dicecar oleh Penasihat Hukum Terdakwa LRW, Yan Christian Warinussy

“kenapa hp tersebut tidak dapat dibuka”? Ahli Digital forensik menjawab : “karena hp tersebut dalam keadaan terkunci serta password nya tidak ada “, terang Ahli lebih lanjut. Ahli digital forensik juga menjelaskan kalau penyidik Polresta Manokwari memberikan sebuah flash disk yang di dalamnya terdapat sekitar 6 (enam) postingan yang kalimatnya tidak dilihat oleh Ahli,

karena tidak termasuk dalam lingkup keahliannya. Postingan tersebut diduga berasal dari satu akun tiktok bernama Mama Ella. Keterangan kedua ahli tidak ditanggapi oleh Terdakwa LRW maupun Penasihat Hukum Advokat Yan Christian Warinussy. Sidang selanjutnya ditunda ke Rabu (29/4) untuk mendengar keterangan saksi-saksi meringankan dari Terdakwa LRW serta pemeriksaan Terdakwa LRW. Ucap Warinussy kepada Awak Media Jumat 1 mei