Selanjutnya, pelaku diamankan di Balai Desa Padangmentoyo sebelum dilaporkan ke Polsek Kapas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, korban menyatakan tidak menuntut karena nilai kerugian yang kecil serta mempertimbangkan kondisi keluarganya yang tengah merawat istri yang sakit parah.
“Pihak korban tidak membuat laporan karena kerugiannya kecil dan korban masih mengurus istrinya yang sakit. Sehingga perkara ini diselesaikan melalui restorative justice,” jelas Kapolsek.
Restorative justice merupakan prinsip penegakan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan dan hubungan antara pelaku dan korban. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa keadilan restoratif harus melibatkan pelaku, korban, keluarga masing-masing, serta tokoh masyarakat guna mencapai kesepakatan bersama.
Mekanisme ini umumnya diterapkan pada tindak pidana ringan atau delik aduan, dengan syarat tidak menimbulkan dampak luas di masyarakat dan bukan merupakan perbuatan berulang.
Kapolsek menegaskan bahwa pendekatan ini dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan, usia pelaku, kondisi sosial ekonomi, serta adanya itikad baik untuk berdamai.
Di momentum bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri, Kapolsek Kapas juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Warga diharapkan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan beribadah, tidak mudah terpancing isu di media sosial, serta mengedepankan penyelesaian masalah secara musyawarah apabila memungkinkan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama Ramadan hingga Idul Fitri. Laporkan segera jika menemukan potensi gangguan kamtibmas,” pungkas Kapolsek. (*/red)













