*Utamakan Keadilan Restoratif, Polsek Kapas Selesaikan Kasus Pencurian Rokok*
BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Polsek Kapas, Polres Bojonegoro, menyelesaikan perkara dugaan pencurian delapan bungkus rokok melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
Kasus yang sempat viral di media sosial tersebut melibatkan seorang remaja berinisial MDP (19), warga Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, pada Selasa malam (03/03/2026).
Korban dalam perkara ini adalah Machfud, warga Desa Padangmentoyo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Penyelesaian dilakukan setelah melalui tahapan penyidikan awal dan gelar perkara khusus, dengan mempertimbangkan nilai kerugian yang relatif kecil serta adanya kesediaan kedua belah pihak untuk berdamai.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi melalui Kapolsek Kapas AKP Sudarsono menjelaskan, peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu korban meninggalkan rumah untuk melaksanakan salat tarawih dan menutup toko serta pintu rumahnya.
Sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku datang dengan niat membeli rokok. Namun karena toko dalam keadaan tutup, pelaku melihat jendela samping rumah korban dalam kondisi terbuka. Ia kemudian masuk dengan cara melompat melalui jendela yang mengarah ke kamar belakang.
“Kemudian pelaku berjalan ke arah depan menuju toko dan mengambil delapan bungkus rokok jenis Gajah Baru Filter. Pelaku hendak keluar melalui jalan yang sama,” ujar AKP Sudarsono.
Aksi tersebut akhirnya dipergoki korban yang hendak masuk ke dalam rumah. Korban mendapati pelaku masih berada di dalam toko dengan delapan bungkus rokok di tangannya.
“Setelah tertangkap tangan, pelaku tidak melarikan diri dan tidak melakukan perlawanan. Pada saat bersamaan, pelaku langsung meminta maaf kepada korban,” tambah Kapolsek.













