Atas tindakannya, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Pasal 23 dan 36).
UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Pasal 20 huruf c.
KUHP Lama Pasal 372 tentang Penggelapan.
Kuasa Hukum FIFGROUP Tuban, Joekrom, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim meskipun vonis tersebut lebih ringan 4 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat. Setiap perjanjian pembiayaan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Objek yang masih dalam masa angsuran dilarang keras untuk dialihkan, digadaikan, atau dijual tanpa izin tertulis dari kreditur,” tegas Joekrom, Kamis (7/5/2026).
Branch Manager FIFGROUP Cabang Tuban, Yusuf Sofian, menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh terdakwa.
Ia menegaskan tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum serupa bagi nasabah lain yang berani memindahtangankan jaminan fidusia secara ilegal.
“Apabila ada lagi nasabah yang berani memindahtangankan jaminan fidusia ke tangan orang lain, saya tidak akan segan-segan melaporkan dan memproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Yusuf.
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa M. Choirul Iqbal menyatakan menerima putusan hakim dan memilih untuk tidak melakukan upaya hukum banding.(red)













