BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Legalitas operasional tempat hiburan karaoke D Queen di Kabupaten Bojonegoro kini tengah menjadi sorotan tajam.
Mencuatnya isu terkait izin usaha hingga aktivitas penjualan minuman beralkohol (miras) memicu desakan publik agar pihak berwenang segera melakukan penyelidikan mendalam.
Sejumlah poin krusial menjadi pertanyaan besar terkait keberadaan tempat hiburan malam tersebut. Tim media pada Kamis (2/4/2026) telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro, Budiyanto, guna mengklarifikasi kelengkapan dokumen perizinan D Queen.
Isu yang diangkat meliputi kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha pariwisata, hingga masa berlaku izin tersebut. Selain itu, aspek zonasi tata ruang juga dipertanyakan; apakah lokasi D Queen saat ini memang diperuntukkan bagi aktivitas hiburan malam sesuai regulasi daerah.
Tak hanya soal izin teknis, prosedur persetujuan lingkungan dan rekomendasi dari warga sekitar juga menjadi materi yang dikonfirmasikan.
Hal ini dinilai penting untuk memastikan bahwa operasional tempat hiburan tersebut tidak menabrak norma dan ketertiban di lingkungan sosial setempat.
Selain izin bangunan dan usaha, praktik penjualan minuman keras di D Queen turut menjadi perhatian serius.
Pertanyaan mendasar mengenai kepemilikan izin edar miras, golongan minuman yang diperbolehkan, hingga kesesuaiannya dengan Peraturan Daerah (Perda) Bojonegoro kini menanti jawaban pasti.













