SURABAYA||TRANSISINEWS– Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2021 Bojonegoro kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/4/2026) malam.
Sidang kali ini menghadirkan dua ahli dari Universitas Airlangga (Unair), yakni ahli pidana Dr. Adriano, S.H., M.H. dan ahli bahasa Dr. Moch Jalal, S.S., M.Hum.
Kedua ahli tersebut memberikan keterangan terkait dakwaan terhadap mantan Camat Padangan, Heru Sugiharto, yang dianggap berperan “mengarahkan” para kepala desa dalam pencairan dana dan penunjukan pihak ketiga.
Dalam penjelasannya, Dr. Adriano menekankan perlunya merujuk pada KUHP baru terkait jeratan pidana bagi penganjur.
Ia menjelaskan bahwa tidak boleh ada generalisasi terhadap frasa “mengarahkan atau menganjurkan” kepada pihak tertentu, terutama jika yang bersangkutan tidak menerima dampak atau aliran dana.
Sesuai Pasal 55 ayat 2, Adriano menggarisbawahi adanya pembatasan tanggung jawab.
“Hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan. Ada semacam pembatasan tanggung jawab penganjur,” tegasnya.
Menurutnua bahwa jika unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi secara kuat, pelanggaran yang terjadi lebih tepat masuk ke ranah administratif.
Secara regulasi, Adriano juga mengingatkan bahwa penanggung jawab penuh dan pemegang kewenangan dalam pelaksanaan proyek BKKD adalah Kepala Desa, bukan Camat.
Dari perspektif linguistik pragmatik, Dr. Moch Jalal menjelaskan bahwa istilah “mengarahkan” tidak bisa dipahami secara harafiah saja.
Lanjutnya, sebuah ujaran harus dilihat dari tiga lapisan: apa yang diucapkan (lokusi), maksud penutur (ilokusi), dan efek pada pendengar (perlokusi).
”Makna hukum suatu pernyataan tidak terletak pada apa yang tampak di permukaan, melainkan pada tujuan yang secara nyata hendak dicapai oleh penutur (ilokusi),” ujarnya.
Jalal menilai, jika komunikasi dari terdakwa tidak bersifat memerintah secara langsung, tidak didukung ujaran yang mengikat, dan masih membuka ruang pilihan bagi penerima pesan (Kepala Desa), maka secara ilmiah tindakan tersebut bukan merupakan hasil “arahan” yang bersifat memaksa.
Tindakan tersebut lebih tepat dipahami sebagai hasil pertimbangan mandiri dari pihak penerima pesan.
Penasihat Hukum terdakwa, Bukhari Yasin, menilai kesaksian para ahli semakin memperkuat posisi kliennya.
Bukhari menyebut dakwaan jaksa yang didasarkan pada kesaksian lisan delapan kepala desa terkait “arahan” camat sangatlah lemah secara hukum.
”Sangat aneh jika klien saya disangkutkan hanya berdasarkan keterangan lisan yang tampak terkoordinasi. Padahal, berdasarkan dokumen tertulis, klien kami justru telah menganjurkan agar dilakukan lelang proyek sesuai prosedur,” kata Bukhari usai persidangan.
Bukhari juga menegaskan fakta bahwa tidak ada satu rupiah pun aliran dana yang masuk ke kantong kliennya, hal mana telah diakui oleh seluruh saksi mulai dari kades, kontraktor, hingga pihak Bank Jatim dan Inspektorat.
”Ironisnya, ada saksi dari perangkat desa yang mengaku tidak mengenal Heru Sugiharto tapi bisa memberi kesaksian. Ini mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk memidanakan klien kami,” pungkasnya. (Red/mstr)













