Ads
Peristiwa

Sidang Ella di PN Manokwari Terkait UU ITE, Warinussy: Tim JPU Hadirkan 2 Orang Saksi.

mmcnews00
×

Sidang Ella di PN Manokwari Terkait UU ITE, Warinussy: Tim JPU Hadirkan 2 Orang Saksi.

Sebarkan artikel ini
IMG 20260408 WA0038

Papua Barat- Transisinews.com. Persidangan perkara pidana nomor : 53/Pid.Sus/2026/PN.Mnk yang menghadirkan Terdakwa Louela Riska Warikar (LRW) alias Ella, dilanjutkan kembali Rabu (8/4) di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Wellem Depondoye, SH, MH dibantu Hakim anggota Roberto Naibaho, SH, MH dan Muslim Muhayamin Ash Shidiqqi, SH tersebut menghadirkan 2 (dua) orang saksi.

Kedua saksi diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari. Yaitu saksi Herlina Wondiwoy (35) dan saksi Beatrix Aneke (39). Dalam keterangannya di depan sidang pengadilan, saksi Herlina Wondiwoy mengaku dirinya memiliki hubungan kekerabatan sebagai adik kandung dari saksi pelapor dan korban atas nama Febelina Wondiwoy.” Ucap Warinussy sebagai kuasa hukum Ella kepada Wartawan selasa 8-04/26

Sembari Warinussy Mengatakan, Saksi juga menerangkan bahwa dirinya sempat melihat adanya postingan kata-kata pada media sosial tiktok pada akun bernama Mama Ela pada bulan September 2024. “Saya kemudian menscreen shot (tangkapan layar) dana saya kirimkan melalui media sosial WA dalam bentuk chat kepada saksi korban Febelina Wondiwoy”, jelas saksi. Saksi Wondiwoy sama sekali tidak mengetahui apa sebab Terdakwa Ella Warikar membuat postingan tersebut.

Saksi melihat sendiri postingan tersebut berasal dari akun Tiktok bernama Mama Ella. Saksi meyakini akun tersebut adalah milik Terdakwa Ella Warikar, karena di dalam foto profilnya terdapat foto diri Terdakwa Ella Warikar. Saksi kedua bernama Beatrix Aneke. Saksi ini memberikan keterangan bahwa dia mengetahui adanya inbox dari Ella pada akun tiktok milik korban Febelina Wondiwoy pada bulan September 2024.

“Saat itu saya dan Ibu Febelina Wondiwoy masih bekerja di kantor hingga pukul 23:00 wit. Lalu tiba-tiba korban Febelina Wondiwoy berkata sambil melihat hp nya dan berkata aduh Ella ini sudah dibilang sabar, kok masih inbox saya lagi”? Saksi Beatrix Aneke kemudian mengingatkan korban Febelina Wondiwoy agar tidak usah diperpanjang debat dengan Terdakwa Ella. “Saya juga menyuruh ibu Febelina Wondiwoy agar memblokir akun Tiktok Mama Ella”,

“terang saksi di depan sidang. Saksi Beatrix juga menjelaskan bahwa postingan dari Akun Mama Ella awalnya bertujuan meminta agar Ibu Febelina Wondiwoy menjelaskan kenapa sampai Febelina Wondiwoy mencurigai kalau-kalau Terdakwa Ella ada hubungan khusus dengan suami Korban yaitu Bupati Manokwari Hermus Indouw. Kedua saksi tidak mengetahui siapa yang melaporkan kasus soal postingan TikTok melaporkan, ” Jelas Warinussy.

ke Kantor Polisi. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari I Nengah Ardika, SH, MH; Tulus Ardiansyah, SH, MH dan Toyib Hassan, SH, MH hanya bisa menghadirkan 2 (dua) orang saksi. Masih ada saksi lain yang relevan yaitu Febelina Wondiwoy; Hermus Indouw, S.IP, MH; Maria Magdalena Wanma serta Febby Louisha Rhindhianny Suebu. Keempat saksi tersebut belum dihadirkan, sehingga persidangan ditunda hingga Rabu (15/4) untuk menghadirkan mereka di persidangan.

Lanjut, “Keterangan kedua saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut kian membuka tabir yang melatarbelakangi adanya postingan Terdakwa LRW alias Ella yang ditujukan kepada korban Febelina Wondiwoy di akun tiktok Mama Ella tersebut. Terdakwa Ella membenarkan keterangan kedua saksi tersebut. Selanjutnya sidang ditunda hingga Rabu (8/4) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Manokwari.”Tutup Warinussy