Ads
Peristiwa

Sidang Ella di PN Manokwari Terkait UU ITE, Warinussy: Tim JPU Hadirkan 2 Orang Saksi.

mmcnews00
×

Sidang Ella di PN Manokwari Terkait UU ITE, Warinussy: Tim JPU Hadirkan 2 Orang Saksi.

Sebarkan artikel ini
IMG 20260408 WA0038

Papua Barat- Transisinews.com. Persidangan perkara pidana nomor : 53/Pid.Sus/2026/PN.Mnk yang menghadirkan Terdakwa Louela Riska Warikar (LRW) alias Ella, dilanjutkan kembali Rabu (8/4) di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Wellem Depondoye, SH, MH dibantu Hakim anggota Roberto Naibaho, SH, MH dan Muslim Muhayamin Ash Shidiqqi, SH tersebut menghadirkan 2 (dua) orang saksi.

Kedua saksi diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari. Yaitu saksi Herlina Wondiwoy (35) dan saksi Beatrix Aneke (39). Dalam keterangannya di depan sidang pengadilan, saksi Herlina Wondiwoy mengaku dirinya memiliki hubungan kekerabatan sebagai adik kandung dari saksi pelapor dan korban atas nama Febelina Wondiwoy.” Ucap Warinussy sebagai kuasa hukum Ella kepada Wartawan selasa 8-04/26

Sembari Warinussy Mengatakan, Saksi juga menerangkan bahwa dirinya sempat melihat adanya postingan kata-kata pada media sosial tiktok pada akun bernama Mama Ela pada bulan September 2024. “Saya kemudian menscreen shot (tangkapan layar) dana saya kirimkan melalui media sosial WA dalam bentuk chat kepada saksi korban Febelina Wondiwoy”, jelas saksi. Saksi Wondiwoy sama sekali tidak mengetahui apa sebab Terdakwa Ella Warikar membuat postingan tersebut.

Saksi melihat sendiri postingan tersebut berasal dari akun Tiktok bernama Mama Ella. Saksi meyakini akun tersebut adalah milik Terdakwa Ella Warikar, karena di dalam foto profilnya terdapat foto diri Terdakwa Ella Warikar. Saksi kedua bernama Beatrix Aneke. Saksi ini memberikan keterangan bahwa dia mengetahui adanya inbox dari Ella pada akun tiktok milik korban Febelina Wondiwoy pada bulan September 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *