Ads
Politik

Terbentur Aturan Pusat, Komisi C DPRD Bojonegoro Siap Boyong Aspirasi Guru ke Komisi X DPR RI

syailendraachmad51
×

Terbentur Aturan Pusat, Komisi C DPRD Bojonegoro Siap Boyong Aspirasi Guru ke Komisi X DPR RI

Sebarkan artikel ini
IMG 20260507

 

BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Ruang rapat Komisi C DPRD Bojonegoro menjadi saksi bisu tumpahnya aspirasi para guru swasta yang telah lolos passing grade seleksi PPPK tahun 2023.

Meski telah memenuhi ambang batas nilai, nasib mereka untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih terganjal regulasi pemerintah pusat.

​Audiensi yang digelar pada Kamis (7/5/2026) ini menghadirkan perwakilan Dinas Pendidikan serta Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro untuk mencari titik temu bagi kesejahteraan para pahlawan tanpa tanda jasa tersebut.

Suasana haru menyelimuti ruangan saat salah satu perwakilan guru mengungkapkan keluh kesahnya. Ia mengisahkan bagaimana dedikasi para guru swasta telah berlangsung sangat lama hingga melewati beberapa generasi murid.

​“Masa kerja kita bahkan sudah lintas generasi. Dari ibunya menjadi murid kami, hingga sekarang anaknya pun kami yang mengajar. Kami bangga menjadi guru, kami ikhlas, tapi kenapa seakan kami tidak diakui? Kami hanya butuh kepastian,” ungkapnya dengan penuh emosi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) berada dalam posisi sulit.

Berdasarkan aturan terbaru dari Kementerian PAN-RB, tidak ada klausul yang memberikan prioritas pengangkatan bagi guru lolos passing grade tahun 2023.

​“Dinas Pendidikan dan BKPP mentok di situ karena kewenangannya ada di pusat. Pemda tidak bisa mengambil kebijakan di luar aturan yang telah ditetapkan. Kita benar-benar terbentur regulasi,” ujar Ahmad Supriyanto.

DPRD Bojonegoro memastikan tidak akan tinggal diam. Sebagai tindak lanjut, Komisi C akan melaporkan hasil audiensi ini kepada pimpinan DPRD untuk kemudian dijadwalkan membawa aspirasi ini langsung ke Komisi X DPR RI di Jakarta.

​“Rekomendasi kita jelas, kita akan bersama-sama menyampaikan aspirasi ini ke pusat agar membuka ruang prioritas bagi guru yang sudah lolos passing grade PPPK 2023,” tegas politisi kawakan tersebut.

Di sisi lain, perwakilan Dinas Pendidikan Bojonegoro menekankan bahwa sistem rekrutmen CPNS maupun PPPK sepenuhnya tunduk pada undang-undang.

Saat ini, pemerintah daerah dilarang keras melakukan pengangkatan pegawai di luar jalur PNS dan PPPK yang telah diatur pusat.

​Melalui audiensi ini, besar harapan para guru agar pemerintah pusat memberikan diskresi atau kebijakan khusus, mengingat pengabdian mereka yang sudah puluhan tahun menjadi fondasi pendidikan di daerah.