BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Dugaan praktik penyelewengan material proyek infrastruktur publik kembali menghentak publik Bojonegoro.
Kali ini, proyek pembangunan jembatan di Desa Bogangin, Kecamatan Sumberejo, diterpa isu miring terkait raibnya material vital berupa besi ukuran D22 dan D16 dari lokasi pengerjaan.
Informasi yang dihimpun di lapangan mengindikasikan adanya pergerakan mencurigakan terkait pemindahan aset negara tersebut.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan membeberkan kronologi pemindahan besi yang dinilai janggal.
“Besinya diambil menggunakan truk dan ditaruh di rumah kosong pinggir jalan,” ungkap warga tersebut dengan nada heran.
Hasil penelusuran mengarah pada sebuah rumah kosong di pinggir jalan milik seorang pengusaha berinisial M, yang juga pemilik salah satu toko bangunan di wilayah sekitar.
Di lokasi tersebut, ditemukan tumpukan besi ukuran D22 dan D16 yang disinyalir sengaja dipindahkan dari area proyek.
Saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (31/3/2026), M tidak menampik keberadaan besi tersebut di propertinya.
Namun, ia berdalih bahwa dirinya hanyalah dititipi oleh rekannya berinisial Z.
“Itu milik teman saya Z yang dititipkan ke saya, bukan milik saya. Saya tidak tahu, yang mengambil kunci rumah anak buah saya,” kilah M mencoba mengaburkan keterlibatannya.
Pernyataan M ini justru membuka fakta baru. Sosok Z yang disebut-sebut merupakan mandor sekaligus ketua tim pelaksana yang memegang kendali penuh atas jalannya proyek jembatan di Desa Bogangin tersebut.
Pemindahan material vital ke rumah pribadi ini pun memunculkan dugaan kuat adanya niat untuk mengalihkan aset demi keuntungan pribadi.
Kasus ini memantik perhatian serius karena menyangkut fasilitas publik.
Jika dugaan penggelapan ini terbukti, para pelaku terancam jerat hukum Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Di sisi lain, posisi M sebagai pemilik tempat penyimpanan juga berada dalam bayang-bayang hukum.
M dapat terseret Pasal 480 KUHP tentang penadahan jika terbukti mengetahui atau patut menduga bahwa barang tersebut berasal dari tindak kejahatan, dengan ancaman pidana yang sama, yakni maksimal 4 tahun penjara.
Hingga berita ini diturunkan, investigasi mendalam masih terus dilakukan guna mendapatkan konfirmasi resmi dari dinas terkait, kontraktor pelaksana, Pemerintah Desa Bogangin, serta aparat penegak hukum setempat demi keberimbangan informasi.(red)













