Ia menekankan bahwa pemeriksaan urine seharusnya dilakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih dan hasilnya dipublikasikan secara terbuka guna menghindari kecurigaan publik terhadap institusi tersebut.
”Tes urine harus dilakukan kepada napi maupun seluruh sipir, dan hasilnya diumumkan. Jika tidak, publik akan terus bertanya-tanya mengenai kebenaran isu yang beredar,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Kusprianto menyoroti lemahnya sinergi dan kontrol antara pihak berwenang dengan instansi terkait di Bojonegoro.
Kondisi ini, menurutnya, memperkuat urgensi pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) di Bojonegoro.
”Inilah pentingnya segera mendirikan BNNK Bojonegoro. Selain itu, daerah ini juga sangat membutuhkan rumah rehabilitasi sendiri agar penanganan korban penyalahgunaan narkoba lebih terarah dan maksimal,” pungkasnya.
Sorotan ini menambah tekanan publik bagi manajemen Lapas Kelas IIA Bojonegoro untuk melakukan langkah konkret dan transparan.
Tanpa tindakan tegas sesuai prosedur, berbagai razia yang dilakukan dikhawatirkan hanya menjadi rutinitas seremonial yang gagal menyentuh akar permasalahan peredaran narkotika.(red)













