Komisi D DPRD meminta Dinas PU SDA segera mengidentifikasi titik lokasi yang memerlukan izin tersebut guna menghindari kendala hukum.
Mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendung Karangnongko, sorotan diarahkan pada status pembebasan lahan dan kepastian anggaran APBN.
Ketua Komisi D Imam Solikhin menekankan pentingnya target penyelesaian yang konkret agar proyek tetap berlanjut meskipun kucuran dana pusat di tahun-tahun mendatang mengalami perubahan.
”Revitalisasi Waduk dan Dana Santunan Petani, kami juga mendorong adanya percepatan revitalisasi waduk dan embung yang mengalami pendangkalan serius, seperti di wilayah Kecamatan Ngambon,” tegasnya.
Langkah ini mendesak dilakukan agar sarana pengairan lokal optimal saat Bendung Karangnongko mulai beroperasi. Dewan mengusulkan adanya langkah “jemput bola” oleh pimpinan daerah untuk menyinkronkan program pembangunan dengan pihak BBWS pusat maupun provinsi.
Menutup pembahasan, Dinas PU SDA memberikan penjelasan terkait alokasi dana santunan sebesar Rp8 miliar bagi masyarakat terdampak pembangunan Bendung Karangnongko.
Dana tersebut dipastikan menyasar para petani hutan atau Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) melalui sistem By Name By Address.
Pihak dinas menegaskan verifikasi data telah selesai tanpa sanggahan, sehingga penyaluran dapat segera dilaksanakan.(red)













