BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Langkah maju ditunjukkan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Bojonegoro dalam merampungkan regulasi perlindungan sosial.
Bertempat di ruang Komisi C pada Senin (25/5/2026), pihak legislatif menggelar rapat intensif guna menyempurnaan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan sebelum memasuki fase finalisasi.
Ketua Pansus III DPRD Bojonegoro, Diana Hargianti, menyatakan bahwa seluruh pihak yang terlibat telah mencapai kata sepakat terkait pemenuhan substansi di dalam draf Raperda tersebut.
Guna memberikan taji pada implementasi di lapangan, Diana menyebut adanya klausul baru yang dimasukkan ke dalam draf regulasi, yakni mengenai penerapan sanksi administratif.
Proses lanjutan kini berfokus pada pembenahan tata bahasa, format penulisan, dan penyusunan redaksional pasal demi pasal bersama bagian hukum dan tim perumus.













