Ads
Politik

Pansus III DPRD Bojonegoro Sempurnakan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak

syailendraachmad51
×

Pansus III DPRD Bojonegoro Sempurnakan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak

Sebarkan artikel ini
IMG 20260526 WA0299

BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Langkah maju ditunjukkan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Bojonegoro dalam merampungkan regulasi perlindungan sosial.

Bertempat di ruang Komisi C pada Senin (25/5/2026), pihak legislatif menggelar rapat intensif guna menyempurnaan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan sebelum memasuki fase finalisasi.

​Ketua Pansus III DPRD Bojonegoro, Diana Hargianti, menyatakan bahwa seluruh pihak yang terlibat telah mencapai kata sepakat terkait pemenuhan substansi di dalam draf Raperda tersebut.

Guna memberikan taji pada implementasi di lapangan, Diana menyebut adanya klausul baru yang dimasukkan ke dalam draf regulasi, yakni mengenai penerapan sanksi administratif.

​Proses lanjutan kini berfokus pada pembenahan tata bahasa, format penulisan, dan penyusunan redaksional pasal demi pasal bersama bagian hukum dan tim perumus.

Upaya koreksi ini dinilai krusial agar setiap norma hukum yang tertuang bersifat eksplisit, memiliki kepastian, serta menghindari risiko terjadinya bias tafsir saat diundangkan di tengah masyarakat.

​Melalui payung hukum baru ini, DPRD Bojonegoro membidik terciptanya regulasi pertanggungjawaban yang lebih tegas dan integratif antar-instansi.

Kebijakan ini akan mengatur tata laksana penanganan kekerasan secara menyeluruh, mencakup strategi mitigasi atau pencegahan, fasilitasi pendampingan korban, hingga pemulihan pascatrauma.

​Pansus III sengaja membedah draf ini secara parsial dan mendalam demi menjamin efektivitas serta ketepatan sasaran produk hukum yang dilahirkan.

Kehadiran Perda ini diharapkan mampu mempertebal komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menyediakan ruang publik yang aman, akomodatif, sekaligus ramah bagi kelompok perempuan dan anak.(red)