BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis pada Senin (25/5/2026).
Agenda legislatif ini difokuskan pada pematangan draf Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Ketua Pansus I DPRD Bojonegoro, Sudiyono, menyatakan bahwa pembahasan kedua regulasi tersebut masih terus berjalan secara intensif.
Menurutnya, proses penyelarasan dan harmonisasi aturan menjadi poin krusial agar payung hukum daerah yang dilahirkan nantinya benar-benar sinkron dengan ketentuan perundang-undangan terbaru dari pemerintah pusat.
Sudiyono menambahkan, koordinasi bersama perangkat daerah terkait sengaja dilakukan secara mendalam agar substansi hukum di dalam Raperda tersebut menjadi lebih matang serta sesuai dengan kebutuhan faktual di daerah.
Terkait draf Raperda Pencabutan Perda Desa, langkah ini diambil sebagai upaya penyesuaian regulasi.













