BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Capaian serapan anggaran Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Kabupaten Bojonegoro menjadi sorotan tajam dalam rapat koordinasi terbaru dengan Komisi D DPRD Bojonegoro. Rabu (11/02/2026).
Pasalnya, angka penyerapan baru menyentuh 51 persen, sebuah kondisi yang memicu kekhawatiran terkait efektivitas pembangunan infrastruktur di sisa tahun berjalan.
Anggota Komisi D DPRD Bojonegoro, Jumarianto, S.AP., menyatakan bahwa salah satu penghambat utama rendahnya serapan tersebut adalah lambatnya proses Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Kendala teknis ini dinilai belum terurai secara detail meski penjelasan per bidang telah disampaikan.
Dalam evaluasi tersebut, DPRD mencatat adanya rencana efisiensi besar pada anggaran tahun 2026 dari sisi belanja pegawai.
Hal ini menyusul penghapusan Tenaga Harian Lepas (THL) yang beralih status menjadi P3K. Langkah ini diharapkan dapat menekan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) di tahun mendatang.
Terkait infrastruktur, dewan mendesak Dinas PU SDA untuk lebih proaktif mengurus perizinan ke BBWS. Seluruh urusan Rekomtek, khususnya untuk proyek jembatan atau bendung, ditargetkan harus rampung pada triwulan pertama tahun depan, setidaknya sebelum bulan Maret atau April.
Selain masalah anggaran, rapat tersebut membahas isu izin afresiasi yang sempat viral.
Komisi D DPRD meminta Dinas PU SDA segera mengidentifikasi titik lokasi yang memerlukan izin tersebut guna menghindari kendala hukum.
Mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendung Karangnongko, sorotan diarahkan pada status pembebasan lahan dan kepastian anggaran APBN.
Ketua Komisi D Imam Solikhin menekankan pentingnya target penyelesaian yang konkret agar proyek tetap berlanjut meskipun kucuran dana pusat di tahun-tahun mendatang mengalami perubahan.
”Revitalisasi Waduk dan Dana Santunan Petani, kami juga mendorong adanya percepatan revitalisasi waduk dan embung yang mengalami pendangkalan serius, seperti di wilayah Kecamatan Ngambon,” tegasnya.
Langkah ini mendesak dilakukan agar sarana pengairan lokal optimal saat Bendung Karangnongko mulai beroperasi. Dewan mengusulkan adanya langkah “jemput bola” oleh pimpinan daerah untuk menyinkronkan program pembangunan dengan pihak BBWS pusat maupun provinsi.
Menutup pembahasan, Dinas PU SDA memberikan penjelasan terkait alokasi dana santunan sebesar Rp8 miliar bagi masyarakat terdampak pembangunan Bendung Karangnongko.
Dana tersebut dipastikan menyasar para petani hutan atau Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) melalui sistem By Name By Address.
Pihak dinas menegaskan verifikasi data telah selesai tanpa sanggahan, sehingga penyaluran dapat segera dilaksanakan.(red)













