SAMPANG||TRANSISINEWS-Kasus sengketa lahan yang terjadi di Desa Bangsah Kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur akhirnya usai.
Kasus itu berakhir setelah Gugatan atas nama maryamah tidak diterima atau ditolak oleh pengadilan Negeri (PN) Sampang yang sempat menjalani persidangan dengan Nomor Perkara 4/Pdt.G/2025/PN.Spg.
Alfian Farisi S,H,i. Selaku kuasa hukum dari alfia pada media ini menjelaskan, ia memenangkan perkara kliennya yang awalnya dianggap melawan hukum faktanya terbalik di persidangan pihaknya bisa membuktikan bahwa sertifikat yang di pegang penggugat (maryamah) tidak jelas.
“Kami selaku kuasa tergugat yg digugat maryamah awalnya kami diduga melakukan perbuatan hukum tapi faktanya pihak penggugat menguasai dan mensertifikat tanah itu. Tanah dari klien kami itu sampai saat ini membayar pajak (sppt) sehingga diduga pihak penggugat yang bermasalah, jadi sertifikat itu tidak jelas dasar nya, apakah hibah, waris atau jual beli, tidak ada bukti peralihan atas tanah itu.” Kata alfin sapaan pada Jum’at (06/02/26) di kantornya.
Lebih jauh Alfin menjelaskan, pihaknya memastikan kemenangan atas gugatan itu atas dasar tidak adanya upaya penggugat untuk melakukan upaya banding pasca putusan sudah lewat empat belas hari yang menurutnya sudah berkekuatan hukum tetap.
“Gugatan penggugat tidak diterima oleh majlis hakim, Kami memenangkan perkara itu yang saat ini paska putusan dan lewat 14 hari mereka tidak melakukan upaya banding sehingga putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap”.
Selain itu Terkait dengan sertifikat yang dimiliki penggugat pihak nya akan melakukan upaya hukum kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mana meminta Kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan sertifikat itu.
” Kami akan melakukan gugatan ke PTUN, untuk pembatalan sertifikat, kami akan melakukan upaya upaya sesuai hukum yang berlaku.” Pungkas Alfin mengakhiri.













