Ads
Investigasi

Sengketa Tanah di Desa Bangsah, PN Sampang Tolak Gugatan Maryamah

syailendraachmad51
×

Sengketa Tanah di Desa Bangsah, PN Sampang Tolak Gugatan Maryamah

Sebarkan artikel ini
IMG 20260207 WA0006

Sementara itu ditempat terpisah Fathur Rosi, S,H. Mengatakan, pihaknya akan melaporkan proses keluarnya sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN yang ia ketahui penggugat memegang sertifikat tanah itu.

” Saya akan melaporkan masalah ini kepada APH, saya yakin proses pengajuan sertifikat ini ada unsur pidananya. Kok bisa keluar sertifikat tanah itu.” Kata Rosi singkat.

Penting diketahui publik, Amar putusan pengadilan negeri sampang mengadili:

DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Mengabulkan Eksepsi dari Tergugat Konvensi/Penggugat | Rekonvensi, Turut Tergugat | Konvensi/Penggugat II Rekonvensi, Turut Tergugat III Konvensi/Penggugat III Rekonvensi, Turut Tergugat IV Konvensi/Penggugat IV Rekonvensi dan Turut Tergugat VI Konvensi/Penggugat V Rekonvensi;

Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Menyatakan gugatan Tergugat Konvensi/Penggugat | Rekonvensi, Turut Tergugat Konvensi/Penggugat II Rekonvensi, Turut Tergugat III Konvensi/Penggugat III Rekonvensi, Turut Tergugat IV Konvensi/Penggugat IV Rekonvensi dan Turut Tergugat VI Konvensi/Penggugat V Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);

Menghukum Penggugat (maryamah) Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sejumlah Rp1.695.000,00 (satu juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah). (Tss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *