Papua Barat-Transisinews.com.Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy memohon kepada Kapolda Papua Barat Brigjen Polisi Alfred Papare, S.I.K agar dapat memerintahkan dibuka kembali penyelidikan dan pengusutan kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap diri saya pada hari Rabu (17 Juli 2024) di Jalan Yos Sudarso, Sanggeng-Manokwari.
Fokus penyelidikan mesti diarahkan pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Yos Sudarso. Tepatnya dari Depan Kantor Bank Mandiri Cabang Manokwari hingga ke Pembatas Jalan Yos Sudarso, tepatnya antara Depan Toko Harapan dan Toko Tengah. Saya juga meminta agar aparat penyidik Polri juga tidak dipengaruhi untuk mempersempit aspek motif peristiwa pidana bahwa adanya balas dendam semata.
Karena hal itu sama sekali sirna ketika mantan Terdakwa dan mantan tertuduh Zakarias Tibiay diadili d depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A. Bahkan saya beberapa kalinya mendesak Kapolresta Manokwari Kombes Polisi Ongky Isgunawan, S.I.K dan jajarannya untuk mencari jejak dan keberadaan senjata api yang diduga dipergunakan saat kejadian perkara Juli 2024 lalau
Dalam keterangan Warinussy bahwa proyektil peluru yang telah diajukan sebagai Barang Bukti (BB) di persidangan berasal dari senjata tersebut. Bahkan dirinya mendesak Kapolda Papua Barat untuk menelusuri proses hukum dari Laporan Pengaduan mitra saya Advokat Leumes Pither Wondiwoy di Sub Direktorat Cybercrime Polda Papua Barat Tahun 2024.













