BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bojonegoro mulai tancap gas di awal tahun 2026. Dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Sudiyono, S.H., DPRD menggelar rapat kerja bersama perangkat daerah untuk membahas kesiapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan digulirkan pada Tahun Anggaran 2026, Kamis (8/1/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang komisi tersebut bertujuan memastikan seluruh usulan regulasi memiliki dasar perencanaan, naskah akademik, serta urgensi yang matang sebelum masuk ke meja pembahasan.
Dalam rapat tersebut, Sudiyono menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul, mulai dari Disbudpar, DP3AKB, Dinperinaker, DPMD, BPKAD, hingga Satpol PP. Kehadiran para kepala dinas ini sangat krusial untuk mensinkronkan materi agar pembahasan ke depan berjalan efektif.
Dari total 11 Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, terdapat 8 Raperda non-wajib yang diuji tingkat kesiapannya. Sudiyono meminta setiap instansi memaparkan secara komprehensif sejauh mana progres naskah akademik dan substansi pengaturan yang akan diatur.
”Kami ingin memastikan setiap Raperda yang dibahas memiliki landasan hukum yang kuat dan benar-benar sesuai dengan kebutuhan aktual masyarakat serta penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegas Sudiyono.
Setelah melalui proses pendalaman dan melihat skala prioritas, Bapemperda menyepakati 5 Raperda untuk segera dibahas pada Masa Sidang I Tahun 2026. Kelima Raperda tersebut dinilai paling siap dari sisi administrasi dan memiliki urgensi tinggi bagi pembangunan daerah.
Berikut daftar 5 Raperda yang disepakati:













